ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) akan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) areal objek lahan sengketa yang di kuasai perusahaan perkebunan sawit PT Gunung Mas Raya (GMR) di Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang, Rohil Riau.
Agenda sidang Pemeriksaan Lapangan (PS) yang telah digelar pada Jumat 26 Juni 2020 kemarin, dengan perkara gugatan perdata Nomor Reg .26/Pdt.g/2019/PNRhl, tentang perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Abdul Rahman melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH, Hazizi Suwandi SH dan Rahmat Al Amin SH terhadap tergugat PT GMR yang mencaplok dan menguasai lahan penggugat seluas kurang lebih 11 hektar.
Legalitas lahan milik Abdul Rahman ini sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan tahun 1995, namun lahan miliknya kini masuk dalam areal HGU GMR hingga dikuasai dan dikelola puluhan tahun lamanya.
Majelis hakim memastikan titik koordinat objek lahan sengketa dengan menggunakan peta lokasi lahan dan alat GPS, majelis hakim bersama para penggugat dan tergugat langsung melakukan pemeriksaan empat titik koordinat di atas objek lahan yang digugat. Di areal objek sengketa ada empat titik lokasi yang diperiksa oleh hakim yaitu sebelah Timur, Selatan, Utara, sedangkan sebelah barat tidak dilakukan pemeriksan karena lahan penggugat berbatasan langsung dengan PT GMR.
Stelah hasil pemeriksaan dilapangan, sebelah Selatan lahan penggugat Abdul Rahman sesuai surat yang dimiliki berbatasan langsung dengan Bakri, namun pihak PT GMR mengaku lahan Bakri masih tetap masuk dalam areal HGU perusahaan. Sedangkan pada batas sebelah Utara kondisi dilokasi patok sudah berubah menjadi patok BPN nomor 14, dalam surat tanah penggugat berbatasan lansung dengan lahan Jumari, namun pihak perusahaan mengaku memiliki peta, letak lahan Jumari juga masih berada dalam kawasan HGU PT GMR.
Pada lokasi titik sebelah Selatan, ada kejanggalan dirasakan penggugat bahwa sebelum dilakukan sidang PS, dilokasi selatan ada patok batas HGU yang bertuliskan angka 16 yang di buat BPN sebagai tanda batas antara lahan masyarakat dengan PT GMR, namun saat sidang PS, patok BPN itu tidak ada lagi ditemukan dilokasi. Sejauh ini GMR tidak membantah terkait titik batas dan sepadan lahan Abdul Rahman, hanya saja pihak perusahaan tidak mengetahui dengan jelas siapa saja pemilik lahan yang berbatasan dengan HGU PT GMR.
Ketua Majelis hakim M Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH dan dihadiri kuasa hukum Penggugat Hazizi Suwandi SH dan Rahmat Al Amin SH hadir pada proses sidang PS. Sedangkan kuasa hukum tergugat dihadiri kantor hukum Thomas Oloan Siregar SH MH dan Syukni Tumi Pengata SH MH disaksikan oleh para staf Managemen dan puluhan orang Security PT GMR.
Hazizi Suwandi SH dan Rahmat Al Amin SH, kuasa hukum penggugat mengatakan, pemeriksaan itu di lakukan guna memastikan objek perkara mengenai luas objek dan batas-batas objek tanah terperkara, kami selaku kuasa hukum penggugat telah menunjukkan objek tersebut dengan baik tapi masih ada hal-hal yang perlu diungkap di agenda sidang selanjutnya mengenai batas-batas nya dan pihak Tergugat harus mempertanggung jawabkan atas jawaban mereka di pemeriksaan setempat, paparnya.
Penulis: Aminuddin
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : -,