PEKANBARU - Sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan narapidana dari Lapas maupun Rutan yang mendapatkan keringanan bebas Asimilasi di pandemi Covid-19, tersebar di beberapa tempat di Provinsi Riau, terdata ada sebanyak 22 orang.
Data ini terangkum dalam keterangan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Sabtu (27/6/2020). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru mengatakan bahwa jumlah narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapatkan asimilasi, terdata sebanyak 22 orang. Ya benar. Itu jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan, sebanyak 22 orang se-Riau, ungkap Sunarto.
Dari jumlah napi tersebut, kata Sunarto tindak kejahatan yang dilakukan kembali, usai keluar dari Lapas dan Rutan terbagi beberapa bagian. Di antaranya, curat ada 11 orang, curas ada 3 orang, penggelapan ada 1 orang, curanmor ada 5 orang. Selain itu, ada juga napi yang melakukan kejahatan dengan melawan pejabat yang berwenang ada 1 orang dan memiliki senjata api tanpa memiliki izin (ilegal) ada 1 orang, sebut Sunarto.
Sehari sebelumnya, Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau telah mendata jumlah warga binaan yang menghuni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) diseluruh wilayah Provinsi Riau, sebanyak 11.615 orang. Terkait masalah tahanan asimilasi saat ini sudah ada sekitar 2.220 orang, sedangkan tahanan integritas sebanyak 201 orang.
Dalam kurun waktu, pasca keluar setelah mendapat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM saat Covid-19, kembali melakukan kejahatan. Tahanan asimilasi yang ditangkap lagi, setelah melakukan kejahatan lagi di luar, hanya 16 orang se-Riau. Beberapa minggu lalu, jumlahnya masih dibawah 10 orang, sebut Kadivpas Kemenkum HAM Riau, Maulidi Hilal dalam keterangan konfrensi persnya, kemarin.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Elfi Yandera
Tags : -,