PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Pemerintah Provinsi mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan itu disampaikan kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie.
Namun, Ahmad Syah Harrofie sempat digadang-gadangkan bakal maju di bursa Pemilihan Bupati Bengkalis periode mendatang. Menanggapi hal itu, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Raja Desril SH MH mengatakan, jika roda pemerintahan di Pemkab Bengkalis masih berjalan lancar dan tidak ada kendala, maka sebaiknya Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebaiknya jika roda pemerintahan masih kondusif, tidak perlu diganti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujar Desril saat dihubungi Minggu (28/6).
Desril juga mengingatkan, Pemprov Riau menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Meski Amril menyandang status terdakwa atas kasus dugaan korupsi yang sedang dijalani Amril Mukminin, namun proses hukum masih berjalan. Sebelumnya perlu diketahui bagaimana, kata Desril, ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan. Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut memang dalam proses persidangan sebagai terdakwa seorang bupati bisa diberhentikan sementara oleh Menteri walau kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika ternyata hakim memutus terdakwa tidak bersalah maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya putusan pengadilan Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan, katanya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UMRI ini meminta semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, agar tidak terjadi masalah lanjutan di kemudian hari. Dan tidak ada salahnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena kita semua harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, tegas calon doktor hukum di Universitas Jambi itu.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Riau, Saiman Pakpahan mengatakan hal yang senada. Dia juga meminta agar urusan proses hukum di pengadilan tidak dicampuri dengan muatan politik. Memang benar proses pemberhentian ada di tangan pemerintahan di atas Pemkab Bengkalis. Bisa Pemprov, Mendagri atau Presiden. Tapi alangkah baiknya kita semua menghormati proses pengadilan, kata Saiman.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma
Tags : -,