Rokan Hilir   2020/06/29 18:45 WIB

Kasasi JPU Kandas di MA Atas Terdakwa Eva Ratna Sari

Kasasi JPU Kandas di MA Atas Terdakwa Eva Ratna Sari

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) atas putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara kasus narkotika atas nama Terdakwa Eva Ratna Sari (30) Warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir akhirnya kandas.

Pasalnya, permohonan kasasi penuntut umum Kajari Rokan Hilir Nomor 48/Akta Pid/2019/PN Rhl jo Nomor 335/PID.SUS/2019/PT PBR jo nomor 139/PID.SUS/ 2019/PN Rhl, tertanggal 19 November 2019 tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI.

Fitriani SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa (Eva Ratna Sari ) menyataan bahwa putusan kasasi diketahui berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR : 1347/TU/2020/1068 K/PlD.SUS/202O, tertanggal 14 Mei 2020 atas nama Terdakwa Eva Ratna Sari, Senin (29/6).

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Terdakwa Eva Ratna Sari, kata Fitriani SH, Ketua LBH Ananda Kabupaten Rokan Hilir sambil menunjukkan petikan atas penolakan kasasi tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI juga memperbaiki putusan pengadilan tinggi Pekanbaru Nomor 335/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 14 Oktober 2019 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN.Rhl, tanggal 24 Juli 2019, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selama 3 bulan, jelasnya Fitriani SH

Alhamdulilah, selaku kuasa hukum Eva Ratna Sari, saya merasa senang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, kami menilai keadilan masih ada walaupun putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. Dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Dimana seperti diketahui, dalam putusan banding PT, Senin (14/10/2019) dengan perkara Nomor 335/PID.SUS/2019/PT PBR menyatakan, bahwa Terdakwa Eva Ratna Sari Alias Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair, jelasnya.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Fitriani SH menjelaskan, sementara itu dalam putusan PN Rokan Hilir, Rabu, (24/7/2019) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Eva Ratna Sari selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar dengan Subsider selama 1 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir Herdianto SH selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 Milyar dengan Subsider selama 4 bulan pada Selasa, (16/7/2019) sesuai dakwaan Primair ke satu yang dikenakan terhadap terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.

Penulis: Aminuddin
Editor: Mufli Gusendhi

Tags : -,