ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dan amankan tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah Kelurahan cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasat Natkoba AKP Herman Pelani SH yang diterangkan Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan akan hal penangkapan tiga tersangka itu. Ketiga tersangka terdiri dari dua orang pria dan satu orang wanita berensial RS alias Rian (19), alamat Dusun Kamboja kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, AS alias Doyok (38) alamat jalan Bukit Jamu Lingkungan II RT 02 RW 02, Kelurahan/Desa Lalang, Kecamatan Rambutan Kodya Tebing tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan WS alias WNA (25) alamat Jalan Kelompok Tani Simpang Benar, Gang Gambut RT08/RW03, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
AKP Juliandi SH menjelaskan, dari ketiga tersangka Barang Bukti (BB) ditemukan narkotika jenis Shabu yang terdiri dari 8 (delapan) bungkus plastik klip berbagai ukuran berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu. Dua buah plastik asoy warna putih bening. Tiga bungkusan-bungkusan plastik Klip kosong, Uang berjumlah Rp51.000, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih silver, Dua unit Handphone merk Oppo warna hitam dan merah, Satu buah botol aqua pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap sabu/Bong. Dua buah botol Aqua bekas dibakar diduga alat hisap sabu/Bong, dan Dua buah mancis, denga total berat kotor 50,62 gram.
AKP Juliandi SH memaparkan kronologis penangkapan ketiga tersangka dimana pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2020 sekira jam 23.00 Wib, IPDA REYMON BASIR SH (Pelapor) mendapat Informasi Via Handphone bahwa di sebuah rumah di Jalan Kelompok Tani Gang Gambut Daerah Simpang Benar RT08/RW 03 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamaran Tanah Putih Kabupateb Rokan Hilir, Riau telah terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika oleh warga masyarakat setempat, yang mana pelaku dan barang bukti telah diamankan warga ditempat kejadian perkara.
Kanit I Sat Narkoba Polres Rokan Hilir setelah menerima informasi yang dapat dipercaya langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara akurat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara guna memastikan kebenarannya, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara tepatnya diteras rumah penangkapan, pelapor melihat ramai warga berkumpul diantaranya yaitu Saksi NUSIRWANDI Alias PAK ABU dan Saksi DEDI IRAWAN Alias DEDI dan sudah ada 3 (tiga) orang terduga pelaku yang diamankan yang masing-masing mengaku berensial RS Alias RIAN (Lk), AS Alias DOYOK (Lk) dan satu orang wanita berensial WS Alias WINA, dimana ditempat tersebut juga sudah ada barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan oleh warga berupa 2 (dua) bungkus plastik asoy yang dalamnya masing-masing terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi benda diduga Narkotika jenis Sabu dan beberapa benda lainnya yang diduga kuat turut terkait seperti timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan mancis.
Setelah melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara maka para terduga sebagai pelaku pelaku serta barang bukti diduga narkotika dan benda lainnya yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut, papar Juliandi SH.
Penulis: Aminuddin
Editor: Abdulah Sani
Tags : -,