PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menegaskan baha Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), perlu memerhatikan pedoman supaya tidak terpapar virus selama bekerja.
Dalam menjalankan kehidupan biasa dalam situasi yang baru (New Normal) guna mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari corona virus disease 2019 (COVID-19), ASN juga perlu memerhatikan pedoman didalam protokol kesehatan ini, ujar Chairul Riski menirukan himbauan Mendagri Muhammad Tito Karnaviandidepan media,
ASN perlu memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatannya ketika melaksanakan kerja di tempat kerja (kantor). Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mengdagri), Muhammad Tito Karnavian, Nomor 440 - 842 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Menerapkan protokol kesehatan sangat penting bagi ASN juga masyarakat. Bapak Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau telah berulang kali mengimbau, dalam upaya pencegahan COVID-19, kita wajib melaksanakan protokol kesehatan, supaya dapat terhindar dari covid-19, kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski, Rabu (3/6/2020) kemarin.
Riski mengatakan bahwa Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution telah berulang kali mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Riau dan masyarakat Riau agar memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dengan cara meningkatkan kedisiplinan dan selalu menerapkan pola hidup sehat.
Adapun cara pencegahan COVID-19 kantor/tempat kerja ASN, sambung Riski, yakni ASN wajib menggunakan masker, memastikan suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat celcius dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh/thermal scanner.
Kemudian, selalu menyediakan hand sanitizer di pintu masuk ruangan dan lift. Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di ruangan terbuka (halaman kantor), pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam lift, pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan kerja/ ruang rapat dan jaga jarak minimal 2 (dua) meter.
Lanjutnya lagi, pembersihan (sterilisasi) secara reguler/ rutin terhadap sarana, prasarana kerja, alat tulis kantor, serta perlengkapan pribadi lainnya yang dipergunakan selama bekerja di kantor.
Menghindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 2 (dua) meter, cuci tangan setelah menyentuh barang atau objek yang disentuh orang/ barang milik publik memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 (dua puluh) detik, bila perlu gunakan hand sanitizer berbasis alkohol 700A atau klorin, imbuhnya.
Lalu, jaga kebersihan area kerja dan 1akukan disinfeksi berkala, baik menggunakan disinfektan kimia atau menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan buka ventilasi dan gorden, agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi udara. Bila sakit atau ada gejala batuk/flu/demam bekerjalah dari rumah.
Tidak meludah sembarangan, ucapnya lagi, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut, bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah tertutup.
ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanga di bidang Kepegawaian. Namun demikian , untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid- 19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktiviktas keseharian, terangnya.
Dijelaskan lagi, penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja Pegawai ASN. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibillitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai ASN.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : -,