PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dipanggil Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2020).
Sekda dipanggil untuk klarifikasi terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa. Yan Prana tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.30 WIB. Ia langsung masuk dan menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang berada di lantai 5 untuk memenuhi undangan penyelidik.
Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan pemanggilan itu. Diakui, pihaknya memangil para pejabat yang sebelumnya menjabat di Kabupaten Siak. Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD, red) Siak dan Kepala Bappeda (yang menjabat) tahun sekian-sekian, kata Hilman pada wartawan, Senin tadi.
Yan Prana memang adalah mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan-dugaan rasuah yang terjadi di Kota Istana. Yang mana, kasus itu terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak. Perkara ini terkait (dugaan korupsi) biaya-biaya operasional kantor, sebut mantan Kajari Ponorogo itu.
Perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau merupakan dugaan korupsi di Kabupaten Siak, bukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dugaan Tipikor di Siak, bukan provinsi. Kalau yang terlibat orang (pejabat, red) di provinsi (Riau), urusan nantilah, jelas Hilman.
Selain Yan Prana Jaya, Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat lainnya. Namun, siapa namanya belum diketahui. Hal ini, lantaran proses klarifikasi masih berlangsung. Sebelumnya jaksa penyelidik telah mengundang Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7/2020) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak. (*)
Tags : -,