Rokan Hilir   2020/07/08 15:31 WIB

Polisi Tangkap Pemakai-Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap Pemakai-Pengedar Narkoba

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Satuan tim Operasional Polsek Bagan Sinembah Resor Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 00.05 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang diuraikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pengedar narkoba terhadap terduga dan tersangka berinsial JD alias Doyok bin Bakhtiar (30) dan AS alias Alim bin Ngatimin (26). Kedua pelaku beralamat di wilayah kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan informasi yang dirangkum kedua pelaku terbukti memiliki barang haram keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang Negara RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Jo Pasal 132 jo 139 Undang-undang Negara RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AKPJuliandi SH memaparkan kronologis penangkapan kedua pelaku, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu di TKP.

Tim Opsnal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra LukmanPrabowo SH SIK. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda M Pasaribu selaku Katim Opsnal melakukan tindakan penyelidikan ke TKP. Dan Selasa sekira pukul 00.05 Wib Tim melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu sebagaimana informasi yang diterima bahwa TKPnya yaitu di sekitaran Jalan Lintas Bagansinembah Raya Sidomulyo Kelurahan Bagansinembah Kota Kecamatan Bagansinembah Raya Kab. Rokan Hilir, Riau tepatnya di depan Rumah Sdr JD Alias Doyok Bin Bakhtiar Daulay (alm).

Selanjutnya Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan badan kepada Sdr JD alias Doyok Bakhtiar Daulay Alm dan Sdr AS Alias ALIM Bin Ngatemin namun tidak ditemukan barang bukti narkotika selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah Sdr JD Alias Doyok Bin Bakhtiar Daulay ( Alm )dan ditemukan 4 buah plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di pentilasi rumah bagian samping, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi hasilnya keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rumahnya, namun terlapor (tersangka) tidak mau mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sedangkan hasil interogasi Sdr AS Alias Alim membenarkna barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan dari rumah Sdr JD alias Doyok, ia tahu bahwa Sdr.JD Alias Doyok adalah pengedar narkotika jenis sabu karena pernah beberapa kali melihat orang membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr.JD alias Doyok, bahkan beberapa saat sebelum ditangkap ia sempat melihat Sdr JD Alias Doyok ada menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain dan pada siang hari nya mereka berdua juga ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama.

Penulis : Aminuddin
Editor: Abdulah Sani

Tags : -,