PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, ke Rutan Klas II B Pekanbaru. Sebelumnya, Amril ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan penahanan atas penetapan majelis hakim untuk bisa bersidang di Pekanbaru. Saat ini, Amril diketahui sedang disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pemindahan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/7).
Sebelum dipindahkan, Amril telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan kesehatan terkait dengan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan tes-PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Pekanbaru. Sidang dakwaan terhadap Amril Mukminin sudah digelar pada Kamis (25/6) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang digelar secara telekonferensi. Amril dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK.
Dalam perkaranya, Amril didakwa menerima suap SGD 520 ribu atau setara Rp 5,2 miliar. Uang berasal dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak.
Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 20 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Amril menerima gratifikasi sejak ia anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014-2019 hingga menjadi Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.
Jaksa meyakini uang itu berasal dari pengusaha sawit di Kabupaten Bengkalis. Gratifikasi pun diduga diberikan rutin setiap bulan. Jaksa menyebut gratifikasi berasal dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755. Menurut jaksa, uang diterima secara tunai atau ditransfer ke rekening bank istri Amril yang bernama Kasmarni. (*)
Tags : -,