"Selain dapat menggunakan ADD dan DD, desa juga diberikan bantuan keuangan (Bankeu) namun masih ada ditemukan teridentifikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaannya"
emerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) setiap tahun menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) untuk 1.591 desa.
Lembaga Ketahanan Ekonomi Desa Nasional (LKED Nas) menilai Alokasi dana desa (ADD) yang besar yang disalurkan tiap tahunnya, bisa luput dari pengawasan yang terperinci.
"Tidak semua desa yang menerima dana ADD diperiksa, ini sebuah kelemahan oleh inspektorat," kata Koordinator LKED Nas, H Darmawi Wardhana Zalik Aris SE dalam bincang-bincangnya, Selasa (8/11/2022).
Tetapi selama ini pengawasan dan pemeriksaan dana ADD hanya dilakukan pengambilan sampelnya saja per kecamatan. "Bisa jadikan obrik (objek pemeriksaan) hanya per kecamatan, desanya hanya menjalani uji petik dari bagian obrik kecamatan, tidak secara keseluruhan. Memang ini juga bisa dilakukan salah satu pengawasan yang berjalan secara rutin," sebutnya.
Sebelumnya Komisi II DPR RI telah menyoroti sejumlah desa di Kabupaten yang ada Riau diketahui terindikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.
Dalam kedatangan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal disambut langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar guna membahas terkait pemerintah desa dan dana desa di Provinsi Riau, pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
Kedatangan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal disambut langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Tetapi Syamsurizal mengatakan ada persoalan pemerintah desa yang ada di Riau salah satu yang menjadi perhatian Komisi II ini adalah penggunaan alokasi dana desa.
"Yang menjadi perhatian kita adalah masalah penggunaan alokasi dana desa," kata Syamsurizal didampingi Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Syamsurizal mengatakan, pihaknya melihat persoalan pengguna dana desa disebabkan karena anggaran dana desa terlalu besar, sehingga kurang pemahaman tentang pengelolaan keuangan.
"Makanya banyak ditemukan kesalahan administrasi. Sehingga itu dianggap pemeriksa sebagai penyelewengan," ujar mantan Bupati Bengkalis dua periode ini.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu didudukan betul sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti perangkat pemerintah desa diperiksa padahal mereka tidak melakukan apa-apa.
"Tapi karena ini kelemahan dan ketidaktahuan mereka terkait administrasi pengelolaan dana desa itu, sehingga ini menjadi masalah hukum," sebutnya.
"Ada terdapat 20 desa pada 9 kabupaten yang teridentifikasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa."
"Jumlah kasus dan sedang diproses hukum ada 6 desa yakni Desa Teluk Masjid (Siak), Desa Kelayang (Indragiri Hulu), Desa Titik Akar (Bengkalis), Desa Mantulik (Kampar), Desa Tanjung Karang (Kampar), dan Desa Teras Tajak (Kampar)," beber Syamsurizal.
Kemudian 14 desa telah berketetapan hukum, yakni 4 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Desa Tanjung Medang, Citra Damai, Baran Melintang, dan Mekong).
Selanjutnya, 4 desa di Kabupaten Pelalawan (Desa Sungai Solok, Sungai Upih, Merbau, dan Segamai). Lalu, 1 desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Desa Air Putih), 1 desa di Kabupaten Kampar (Desa Gerbang Sari).
Dan 1 desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Desa Pelanduk). Terakhir, 3 desa di Kabupaten Rokan Hilir (Desa Pasir Putih Utara, Penipahan Laut, dan Sungai Najo Pusako).
Kembali disebutkan Koordinator LKED Nas menilai, perlunya pengawasan dan pemeriksaan dana ADD ini.
Dia menyebutkan, setelah ADD tersalurkan seluruhnya, atau terserap sebagaimana peruntukannya, pihak Inspektorat bisa melakukan mengambil sampel setiap kecamatan masing-masing lima desa yang ada di Riau.
“Jadi pemeriksan dan pengawasan bisa tetap berjalan dengan melakukan pemeriksaan sampel 5 desa per kecamatan. Kalaupun ditemukan ketidaksesuaian penggunaan ADD berdasarkan peruntukannya, dilakukan pembinaan oleh kecamatan masing-masing,” ucapnya.
Tetapi Darmawi kembali menilai di tahun-tahun mendatang, setiap desa akan jadi obrik, tidak hanya mengenai pengawasan ADD saja, tapi keseluruhan penggunaan dana dari negara untuk desa, bakal diperiksa oleh inspektorat.
"Mengingat di tahun 2022 ini akan banyak dana negara yang dialokasikan kepada setiap desa, baik itu dari APBN, APBD proivinsi, maupun APBD kabupaten, berdasarkan tindak lanjut dari amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa," sebutnya.
"Sehingga, proses pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif. Oleh sebab itu, sejak dini pemerintahan di setiap desa termasuk para perangkat desa, mesti diberikan pemahaman dan pelatihan mengenai pengelolaan dan penggunaan realisasi dari dana-dana yang akan lebih banyak diterima desa."
“Jangan sampai ketika ada anggaran dan suatu program, progaramnya belum dijalankan, tapi anggarannya sudah hilang entah dipakai apa, makanya akan menjadi perkara hukum,” jelasnya.
Darmawi melihat dari kasus-kasus yang menimpa sejumlah kepala desa (kades) tahun-tahun sebelumnya, hendaknya dijadikan pelajaran bagi para kades lainnya yang ada di Riau.
Menurutnya, tahun-tahun yang akan datang, bila manajemen kades terutama mengenai anggaran yang diterimanya, maka hal itu harus ada laporan pertanggungjawabannya dari kades melalui pengelola programnya di tingkat desa.
“Itu semua nanti akan menjadi rekam jejak tentang kinerja kades, bila bagus antara anggaran dan program benar-benar sejalan, maka hukum tidak bisa menjeratnya, tapi kalau sebaliknya, sama akan seperti 20 kepala desa yang diduga korupsi hasil sorotan Komisi II DPR RI tersebut,” paparnya.
Menurutnya, memang anggaran desa cukup besar mencapai Rp1 miliar lebih setiap tahunnya, sebagaimana amanat UU tentang Desa. Tetapi jika memang kondisi anggaran yang memang sudah ada alokasinya sebanyak Rp1 miliar lebih setiap tahunnya itu berdasarkan UU Desa, maka jika banyak kades yang tidak tertib adminstrasi akan menjadi perkara hukum.
Desa maju terus bertambah
Dibalik anggaran yang besar yang disalurkan tiap desa di Riau, desa maju bertambah menjadi sebanyak 464 desa tahun 2022. Hal ini karena Provinsi Riau kembali menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) untuk desa di luar ADD atau DD yang juga digelontorkan tiap tahunnya.
"Penambahan desa maju di Riau terus terjadi ditandai dari tahun 2019 mencapai 163 desa, meningkat menjadi 287 tahun 2020 dan bertambah lagi menjadi 364 desa pada 2021, serta pada tahun 2022 menjadi sebanyak 464 desa," kata Gubernur Riau dalam keterangannya.
Gubernur Riau Syamsuar mengakui berdasar data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi per akhir Mei 2022, diketahui bahwa jumlah desa maju di provinsi itu bertambah menjadi 464 desa.
Desa maju,menurutnya memiliki kriteria tertentu dilihat dari agenda pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.
Selain itu, kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus bisa menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.
"Sebuah desa maju bisa disebut jika ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," katanya.
Pembangunan dimulai dari desa, kata Syamsuar lagi, jika desanya maju, kecamatannya maju, maka kabupaten akan maju. Ketika semua kabupaten maju dan bahkan menjadi mandiri dan berkembang maka provinsi akan menjadi lebih maju.
Ia menyebutkan, per 30 Mei 2022, tercatat desa mandiri di Provinsi Riau naik menjadi 143 desa. Sebelumnya pada tahun 2021 tercatat 101 desa, 2020 sebanyak 61 desa dan 2019 hanya 10 desa.
"Untuk desa tertinggal pun semakin berkurang tercatat per 30 Mei 2022 tercatat desa mandiri di Provinsi Riau naik menjadi 143 desa. Sebelumnya pada tahun 2021 tercatat 101 desa mandiri, dan 2020 sebanyak 61 desa serta 2019 hanya 10 desa," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) setiap tahun menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) untuk desa, sedangkan jumlah desa di Riau mencapai 1.591 desa.
Tahun 2022 Pemprov Riau kembali menggelontorkan Bankeu untuk desa, besarannya bervariasi tergantung klasifikasi BUMDes masing-masing desa atau rata-rata bantuan per desa sebesar Rp150 juta per desa.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Namun seperti disebutkan kembali oleh LKED Nas istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa adaperbedaanya.
"Fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian tetap berbeda meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk desa dan merupakan sumber pendapatan desa."
Menurutnya, DD bersumber dari APBN, sedangkan ADD bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.
DD digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).
Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:
Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tingkat kemiskinan terus naik
Jadi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa, terangnya. (*)
Tags : Desadi Riau, Desa Tersandung Hukum, Penggunaan Dana Desa, Inspektorat Lakukan Audit Awasi Anggaran Dana Desa,