Hukrim   2020/07/18 17:09 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Seorang Pria Diamankan Polisi di Kebun Sawit

Diduga Miliki Narkotika, Seorang Pria Diamankan Polisi di Kebun Sawit

ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Seorang pria berensial MAH (26) beralamat jalan jendral Sudirman Dusun I Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya ditangkap Satuan Tim operasional Polres Rohil diduga memiliki Narkotika jenis Shabu.

MAH diamankan dan ditangkap di lokasi kebun sawit milik warga di jalan Sudirman Dusun I RT 05 RW 01Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, Rabu (15/7/2020) sekira jam 17.00 Wib. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH yang dipaparkan Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

AKP Juliandi SH memaparkan kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat area kebun sawit tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Tim opsnal Polres Rohil menindaklanjuti dan perintah Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di sekitar TKP. Sesampainya di TKP, terlihat terlapor yang dari gerak geriknya mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika, melihat hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan dan menangkap terlapor lalu melakukan penggeledahan badan.

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya disekitar terlapor dan ditemukan 5 bungkus plastic klip berisikan butiran kristal puith bening yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam sebuah kotak rokok merk magnum mild warna biru, dan 1 buah alat hisap narkotika jenis Shabu (bong) terbuat dari botol air mineral berukuran sedang dengan 2 buah pipet putih bening di bagian penutupnya. Atas temuan tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan.

AKP Juliandi SH menambahkan, dari test urine dilakukan terhadap tersangka MAH terbukti cek urine () dan Amphetamin, (-) Methampetamin, (-) THC. Dari hasil interogasi bahwa peran tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, dimana Sabu didapat dari orang bernama DANI (DPO) yang beralamat di Kep. Melayu besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, dengan rencananya narkotika jenis sabu ini akan di jual oleh tersangka.

Penulis : Aminuddin
Editor: Abdulah Sani

Tags : -,