PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Tim kuasa hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja, menanggapi rumor yang beredar soal penyeretan nama Kasmarni dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif itu.
Wirya menyebutkan, bahwa dana tersebut adalah murni bisnis dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin. Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan, dan hal ini lumrah ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya jadi jangan dikaitkan-kaitkan, kata Wirya Senin (20/7).
Wirya mengatakan, pihaknya mencurigai adanya serangan politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini. Perlu juga digarisbawahi, lanjut Wirya, bahwa bisnis yang dijalankan oleh Amril Mukminin dan beberapa pihak perusahaan tersebut jelas-jelas tidak bertentangan dengan hukum apapun.
Dia merasa heran bagaimana mungkin seseorang yang berbisnis dan menerima keuntungan dari bisnis yang dijalani, kemudian dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi atau gratipikasi. Sebelumnya, Kasmarni selaku isteri Amril Mukminin didukung oleh sebagian tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis untuk maju pada Pilkada serentak tahun ini.
Menyusul kemudian dukungan sejumlah partai termasuk PAN yang menerbitkan SK dukungan untuk pasangan Kasmarni-Bagus Santoso. Selain PAN, ada juga PKB, Nasdem, serta PBB. Mulai saat itu, demikian banyak peran aktor balik layar yang kemudian seakan-akan menarik Kasmarni dalam dugaan perkara Amril Mukminin yang sama diketahui adalah murni bisnis pribadi, kata Wirya.
Dia menilai, kelompok yang menyerang tersebut bertujuan menjegal Kasmarni agar mengurangi citra, elektabilitas hingga gagal bertarung pada Pilkada serentak yang dihelat akhir tahun ini.
Penulis: Abdulah Sani
Editor: Elfi Yandera
Tags : -,