AGAMA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore. Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Zulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020).
Sehingga hari raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada 10 Zulhijjah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020. Terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Menurut Menag, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah, kata Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi dirilis Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Surat Edaran Menteri Agama Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran No. 18 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi, memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya di masa pandemi ini. Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, lanjut Zainut.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:
(*)
Tags : -,