PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pekanbaru menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak tahun ini.
Penyerahan remisi dilakukan di ruang sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (23/5/2024).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Ali Syech Banna menyerahkan remisi tersebut, didampingi Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno.
“Selamat kepada para WBP, terutama yang beragama buddha penerima remisi pada momen bahagia waisak. Saya menyampaikan apresiasi dan harapan agar para WBP yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik,” kata Muhammad Ali Syech Banna dilansir mcr.
Ali menambahkan, remisi ini merupakan hadiah dari negara bagi WBP, khususnya yang beragama Buddha, atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Total penerima Remisi Khusus (RK) I berjumlah 21 orang, sementara satu lainnya menerima RK II dengan remisi selama satu bulan.
“Total WBP yang mendapatkan remisi khusus Waisak berjumlah 22 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno juga mengutarakan harapannya agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Kami berharap momen ini dapat memberikan kebahagiaan bagi WBP dan keluarganya serta menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujar Sapto.
Berikut rincian WBP yang mendapatkan RK Khusus Hari Raya Waisak:
1. Satu orang menerima RK I 15 hari.
2. Sembilan orang menerima remisi satu bulan.
3. Delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
4. Tiga orang menerima remisi dua bulan.
5. Satu orang menerima RK II dengan remisi selama satu bulan.
Total keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi khusus Waisak berjumlah 22 orang. (*)
Tags : Lapas Kelas II A Pekanbaru, 22 Napi Terima Remisi Khusus, Hari Raya Waisak, Warga Binaan Pemasyarakatan, Hukrim ,