Riau   2023/01/20 12:37 WIB

23 Januari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023, 'sesuai Ditetapkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri'

23 Januari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023, 'sesuai Ditetapkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Kemudian pemerintah juga menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama.

Seperti diketahui, Imlek atau tahun baru China merupakan hari besar yang dirayakan masyarakat keturunan Tionghoa. Imlek ditentukan dalam penanggalan Cina yang berdasarkan peredaran bulan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, perayaan Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023.

Pada lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, menyebutkan Imlek 2023 termasuk salah satu hari libur nasional pada tahun 2023.

SKB yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang lima hari cuti bersama. Satu diantaranya cuti bersama pada Senin 23 Januari 2023, dengan keterangan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Demikian, menurut detikNews, Senin pada 23 Januari 2023 merupakan tanggal merah. Sebab tanggal itu termasuk dalam daftar cuti bersama 2023.

Sementara Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin 23 Januari 2023. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023).

Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 adalah sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja, bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
  3. "Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam," kata Gubri dalam surat edaran. 
  4. Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan ASN dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional. Serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal.
  5. Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi ASN pada pelaksanaan hari libur nasional. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
  6. Kepada ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan hari libur nasional dan yang diapit hari-hari tersebut. Maka pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin. Dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
  7. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar melakukan pelaporan Administrasi disiplin Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau. 

(*)

Tags : Tahun Baru Imlek 2023, 23 Januari Cuti Bersama, Tanggal Merah, Gubernur Riau Tetapkan Cuti Bersama,