KEPRI - Sebanyak 2.559,68 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK M.Si didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat, Selasa (6/10/20).
Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari empat Laporan polisi terhadap delapan orang tersangka. Dari empat laporan polisi didapati delapan orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.
Kemudian tiga orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang di amankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kel. Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Selanjutnya dua orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.
Dua orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP - A/130/IX/2020/SPKT - Kepri Tanggal 22 September 2020. Pemusnahan dilaksanakan merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah empat Laporan Polisi dan delapan orang tersangka.
Jumlah Barang bukti yang berhasil disita seluruhnya tersebut 2.663,68 gram. Dari barang bukti itu dilakukan pemusnahan sebanyak 2.559,68 gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji labfor cabang Polda Riau. Dari barang bukti itu berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa. Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatan para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis)
Sumber: Humas Polda Kepri
Tags : Narkotika, Polda Kepri Amankan Narkotika,