PEKANBARU – Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
"Penolakan hasil Pilkada 2024 dan tuntut PSU mencuat."
"Sebagai salah satu kandidat yg bertarung tentu kita sportif menjunjung tinggi asas etika kesantunan. Hak demokrasi masyarakat tentu harus kita junjung tinggi dengan kondisi saat ini banyak hak masyarakat yg dikebiri untuk menyalurkan hak suara mereka," kata Ida Yulita, Kamis (5/12).
"Maka kami Paslon Idaman bersama dua Paslon lainnya menyatakan keberatan hasil Pilkada. KPU sudah mencederai hak demokrasi," tambahnya.
Penolakan tersebut dikumandangkan sejak Rabu 4 Desember 2024 yang disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
Paslon yang menolak hasil Pilkada yaitu nomor urut 1 Muflihun, M.AP dan Ade Hartati, M.Pd (diwakili oleh Ade Hartati).
Kemudian nomor urut 2, Dr. Intsiawati Ayus, MH dan Dr Taufik Arrakhman, MH. Serta nomor urut 3, Ida Yulita Susanti, SH dan Kharisman Risanda.
Ketiga paslon sepakat menilai proses penyelenggaraan Pilkada diduga penuh dengan pelanggaran prosedur yang berdampak pada keabsahan hasil rekapitulasi suara.
Penolakan ketiga paslon tidak terkait selisih perolehan suara, melainkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dianggap masif, meliputi:
1. Rendahnya Partisipasi Pemilih
Tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,92% dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 791.034. Hal ini dianggap sebagai indikasi lemahnya sosialisasi dan kesiapan penyelenggaraan.
2. Distribusi Formulir Tidak Maksimal
Sebanyak 197.966 formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) tidak terdistribusikan, menyebabkan banyak pemilih tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
3. Pengurangan Jumlah TPS
Jumlah TPS berkurang drastis dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi hanya 1.389 pada Pilkada 2024, sehingga banyak TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih, menghambat akses mereka untuk memberikan suara.
Ketiga paslon menduga pelanggaran ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru.
Mereka akan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Pihaknya tegas menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
"Dengan tingkat Partisipasi Pemilih hanya 48 persen itu menandakan KPU gagal. Partisipasi rendah, sehingga terbukti perolehan suara yang sangat jomplang antar Paslon. Hak demokrasi masyarakat kota PKU harus diselamatkan," sambung Ida.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, yang menerima surat penolakan dari ketiga paslon bersama empat komisioner lainnya, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk akan mendalami laporan ini dan berkoordinasi dengan KPU serta pihak-pihak terkait. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : pasangan calon, paslon tolak hasil pilkada, pilkada 2024, paslon wako tuntut psu, pekanbaru, kpu diduga langgar prosedur ,