Korupsi   2024/07/27 16:18 WIB

33 Mantan Pejabat di Deadline KPK untuk Kembalikan Aset Pemprov Riau Hingga 30 Juli 2024

33 Mantan Pejabat di Deadline KPK untuk Kembalikan Aset Pemprov Riau Hingga 30 Juli 2024

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah tersebut.

"33 mantan pejabat di Riau deadline kembalikan aset Pemprov Riau."

"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7).

Sudah lima rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah, berhasil diambil alih lagi.

Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.

Soal kapan rumah dinas itu diserahkan, Mardoni Arkom mengaku tak mengetahui pasti.

Namun pengambilalihan rumah rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.

Rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama.

Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya siapa mantan pejabat yang telah menguasainya selama ini.

"Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinya dikembalikan itu saja," ujar Mardoni Arkom lagi.

Total Tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah.

Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit.

Menurut Mardoni Arkom, diantara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau.

Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujarnya. (*)
 

Tags : mantan pejabat, 33 mantan pejabat riau, matan pejabat di deadline kpk, mantan pejabat kembalikan aset pemprov riau,