Kepri   2024/03/26 22:32 WIB

34 Demonstran Menolak Proyek Rempang Eco City Sebagian Sudah Dibebaskan, 'Keluarga Sambut Menjerit Histeris dan Mengusap Wajah Terpidana'

34 Demonstran Menolak Proyek Rempang Eco City Sebagian Sudah Dibebaskan, 'Keluarga Sambut Menjerit Histeris dan Mengusap Wajah Terpidana'
Demonstrasi menentang proyek Rempang Eco-City berlangsung pada 20 September 20 2023.

KEPRI - Sebagian dari 34 demonstran peserta 'Aksi Bela Rempang' dapat bebas tahanan setelah divonis hukuman penjara potong masa tahanan dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03).

Durasi hukuman penjara yang mereka terima beragam. Ada yang divonis delapan bulan, enam bulan, hingga tiga bulan.

Namun, karena semua vonis hukuman potong masa tahanan, sebanyak 21 orang bisa bebas karena telah mendekam di bui selama masa hukuman tersebut.

Lainnya harus menjalani masa tahanan yang tersisa.

"Yang dituntut 10 bulan, kami putuskan penjara enam bulan 15 hari, dipotong masa tahanan enam bulan 14 hari," kata hakim David P Sitorus.

‘Insya Allah kita tetap berjuang’

Keluarga korban yang berada di pintu masuk ruang sidang langsung histeris mendengar pembacaan putusan.

Sebagian mereka tidak dapat menahan tangis.

Miradiva menangis saat anaknya keluar dari ruangan sidang. "Senang bisa melihat anak-anak, sudah capek selama ini, besok sudah bebas," katanya.

Sebagian besar terpidana mengusap wajah mereka.

"Syukur Alhamdulillah, Insya Allah kita tetap berjuang," kata salah satu terpidana, Junaidi Sidiq.

Begitu juga yang dikatakan Khairul, terpidana lainnya.

"Senang akhirnya kami bisa berkumpul keluarga. Hikmahnya pengalamanlah bagi kami, solidaritas melayu tetap,” kata Khairul.

Sopandi selaku kuasa hukum para terpidana, menghormati putusan hakim.

Namun, menurutnya, tim advokasi akan tetap melaporkan dugaan kejanggalan yang terjadi di proses persidangan. Salah satunya ada dugaan tekanan kepada delapan orang terdakwa yang menjelang putusan sidang tiba-tiba mengaku.

"Kami akan kumpulkan kejanggalan-kejanggalan itu, termasuk terjadi dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan hakim," ucap Sopandi.

Anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring, mengatakan sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city.

"Pemerintah sampai saat ini masih tidak mendengarkan keluhan rakyat, mayoritas masyarakat masih menolak," ujarnya.

Unjuk rasa menentang Rempang Eco City

Para 34 terpidana ini awalnya ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang berlangsung ricuh pada 11 September 2023.

Aksi ini dilakukan setelah aparat mengerahkan lebih dari 1.000 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk membubarkan massa yang menolak proyek Rempang Eco-City pada 7 September 2023.

Penolakan dilakukan karena proyek tersebut karena akan menggusur ribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan.

Seluruh terpidana awalnya dituntut melanggar Pasal 170 ayat 1 UU KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

JPU menuntut ke-34 terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara dengan durasi berbeda beda. Setidaknya sebanyak 11 orang dituntut hukuman 10 bulan penjara, 21 orang dituntut hukuman tujuh bulan penjara, satu orang dituntut hukuman tiga bulan penjara, dan satu orang dituntut hukuman satu tahun penjara.

Kuasa hukum yang juga tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang sempat mengajukan praperadilan terhadap kasus para terdakwa.

Pasalnya, kuasa hukum menemukan banyak dugaan cacat formil dalam penetapan para tersangka.

Mulai dari dugaan polisi yang tidak cukup bukti, surat penahanan terdakwa yang keliru dan berbagai hal lainnya.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut pada Senin, 6 November 2023.

Sidang dikawal ketat polisi

Awal-awal sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, David P. Sitorus, mengaku memperketat penjagaan keamanan Pengadilan Negeri Batam, bahkan juga dilakukan pemeriksaan kepada pengunjung pengadilan di pintu gerbang.

Kata David, keamanan ditingkatkan untuk menjaga agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, memprotes tindakan hakim. Bahkan perilaku hakim itu juga diadukan kepada Komisi Yudisial, agar sidang Rempang menjadi perhatian KY.

Komisi Yudisial (KY) ikut memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang. Terakhir pemantauan dilakukan Rabu 13 Maret 2024.

Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, semua hasil pemantauan KY hasilnya nanti hanya untuk internal, tidak akan dirilis kepada publik. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Fakta mengejutkan terjadi di saat proses persidangan 34 terdakwa aksi bela Rempang masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024.

Sebanyak delapan orang terdakwa yang awalnya mengaku tidak melakukan perbuatannya tiba-tiba mengakui perbuatan mereka.

Tim Advokasi Solidaritas Rempang menduga ada tekanan kepada para terdakwa.

Padahal jika delapan terdakwa masih berani untuk berjuang, ada peluang mereka akan bebas tanpa jerat hukum apapun.

"Saya mendapat cerita dari keluarga dan terdakwa jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya, supaya proses ini cepat, dan bisa keluar bersama terdakwa lainnya," ucap Sopandi salah seorang kuasa hukum. (*)

Tags : proyek rempang eco city, kepri, demonstran dibebaskan, keluarga sambut menjerit histeris, hak asasi,