Headline News   2025/10/08 9:10 WIB

3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Sudah Diambilalih Negara dan Diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara

3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Sudah Diambilalih Negara dan Diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara guna dikelola sehingga dapat menambah penerimaan negara.

"Penyerahan perkebunan kelapa sawit sitaan negara ini dilakukan secara bertahap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan 1,8 juta hektare perkebunan sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan BUMN yang berfokus perkebunan sawit dan energi hijau.

"Untuk saat ini sudah diserahkan 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit kepada PT Agrinas dan penyerahannya dilakukan sebanyak empat tahap penyerahan kepada perusahaan milik negara ini," ujarnya.

Ia menyatakan saat ini Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) untuk sementara ini lebih berfokus pada tindakan bersifat penguasaan lahan yang awalnya dikuasai oleh perusahaan melanggar hukum untuk dikuasai negara dan pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan milik negara.

"Untuk sementara ini, tindakan yang diambil kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan ini masih bersifat denda," katanya.

Menurut dia apabila pemilik perusahaan kelapa sawit tanpa izin ini tidak kooperatif maka akan dilakukan proses hukum pidana.

"Apabila mereka ini tidak kooperatif maka akan lain lagi proses hukum yang dikenakan kepada pemilik perusahaan kelapa sawit tanpa izin di Kawasan hutan ini," katanya.

Kejagung: 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Sudah Diambilalih Negara

Upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam terus menunjukkan hasil konkret. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai tanpa izin sah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjadi pengarah dalam tim tersebut, mengungkapkan bahwa capaian ini tercatat hingga 1 Oktober 2025. “Kawasan perkebunan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 3.404.522 hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10).

Sebagian dari lahan tersebut kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan pelat merah yang ditugaskan untuk mengelola lahan hasil penertiban. Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan dalam empat tahap sejak Satgas PKH dibentuk, dengan total 1,5 juta hektare lahan yang sudah resmi dikelola Agrinas.

“Dari total kawasan yang berhasil dikuasai, sebanyak 1.507.591 hektare telah kami serahkan dan titipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah masih melakukan verifikasi administratif dan teknis terhadap sisa lahan seluas 1,8 juta hektare yang rencananya akan diserahkan pada tahap berikutnya tahun depan.

“Sisa 1.814.632 hektare sedang dalam proses verifikasi untuk penyerahan berikutnya,” tambah Burhanuddin.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat pengawasan aset negara di sektor kehutanan dan perkebunan, sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi lahan yang telah lama dibiarkan tanpa izin resmi.

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarso Soedomo, menyampaikan kritik terhadap mekanisme kerja Satgas PKH dan penyerahan lahan ke Agrinas. Menurutnya verifikasi yang terburu-buru dapat menimbulkan risiko sengketa kepemilikan bagi masyarakat lokal dan petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun.

Satgas PKH seharusnya mengutamakan dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan lokal agar tidak timbul konflik sosial di kemudian hari.

Penyerahan lahan yang begitu besar kepada satu BUMN tanpa mekanisme audit independen berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan akses pengelolaan.

“Pemulihan lahan itu penting, tapi tata kelola dan landasan hukum harus dibangun dengan kuat agar proses ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pemilik sah,” tegas Sudarso di kantor redaksi Majalah Sawit Indonesia, Selasa (30 September 2025). (*)

Tags : agrinas, Agrinas Palma, penyitaan lahan sawit, satgas PKH, News ,