Dumai   2021/08/17 21:43 WIB

393 Napi Rutan Dumai Terima Remisi Sempena HUT RI

393 Napi Rutan Dumai Terima Remisi Sempena HUT RI
Walikota Dumai Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan berikan remisi di Sempena HUT RI Ke-76, Selasa (17/8/2021).

DUMAI - Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai, dilaksanakan di Balai pertemuan Sri Bunga Tanjung (pendopo), Jalan Putri Tujuh, setelah pelaksanaan Upacara peringatan detik-detik proklamasi secara Virtual, di Gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Selasa (17/8/2021).

Walikota Dumai Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan bersama Forkopimda Kota Dumai menyerahkan secara simbolis kepada dua warga binaan. Sebelumnya, Sebanyak 393 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mendapatkan remisi Sempena HUT ke-76 RI, dua di antaranya langsung bebas.

Paisal mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negera kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan untuk meningkatkan keterampilan mereka selama menjalani masa hukuman. "Untuk itu kita harapkan dengan pemberian remisi kemerdekaan ini para narapidana diharapkan lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di negara ini," kata Walikota.

Lanjutnya, di mana pun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. "Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia," pesan Paisal. 

Paisal berharap, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bisa tetap berprilaku baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Sehingga, ketika di luar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun Kota D‎umai.  "Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam rutan, karena berkarya bisa dilakukan di mana saja," sebut Paisal.

Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, remisi HUT RI Ke 76 diberikan kepada 393 warga binaan. "Dari 393 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan total penerima remisi sebanyak 393 orang. Pesannya, untuk warga binaan yang menerima remisi bebas agar tetap menjalani kehidupan yang positif dan dapat berbaur kembali ditengah masyarakat. (rp.ind/*)

Tags : 393 Napi Rutan Terima Remisi, Dumai, Sempena HUT RI Ke76,