PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - 400 kendaraan di Kota Pekanbaru ditindak karena parkir sembarangan dan tak tertib aturan.
"Operasi tertib parkir ini terus berlangsung dan akan menyasar tempat-tempat atau ruas jalan lainnya," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar dilansir antaranews.com, Minggu (4/12).
Dishub Kota Pekanbaru sejak awal November 2022 sudah menindak 400 kendaraan parkir sembarangan untuk mewujudkan kondisi masyarakat tertib aturan.
Radinal menuturkan, untuk sanksi pengembosan ban roda empat sudah diberlakukan kepada 250 kendaraan. Sedangkan untuk roda dua sekitar 150 kendaraan yang digembosi.
"Tujuannya agar pemilik kendaraan jera dan tidak parkir sembarangan," sebutnya.
Radinal mengungkapkan, ratusan kendaraan tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan oleh tim penindakan seperti di Jalan Hangtuah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Diponegoro.
Dia menyatakan, mayoritas masyarakat memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
"Mereka memarkir kendaraan di rambu larang parkir atau di badan jalan. Tim nantinya bakal menyasar ruas jalan lainnya secara mobile," ungkapnya.
Dia mengakui ada masyarakat yang protes saat ditindak petugas karena merasa tidak mengetahui lokasinya dilarang parkir meski sebenarnya terpasang rambu larang parkir.
"Kami sudah sosialisasikan kegiatan ini dari jauh hari agar masyarakat mengetahuinya," jelasnya.
Selain operasi penertiban parkir sembarangan, petugas Dishub Pekanbaru juga menindak sejumlah para juru parkir liar yang tidak dilengkapi identitas.
"Ada 15 tukang parkir yang kami tindak dan selanjutnya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Dia menyebutkan mayoritas pelanggaran juru parkir yang ditindak karena tidak menggunakan atribut lengkap, seperti tidak mengenakan rompi yang sesuai, tanda pengenal, maupun tidak memiliki karcis parkir. (*)
Tags : Kendaraan Ditindak, Pekanbaru, Kenderaan Parkir Sembarangan, Kenderaan Tak Tertib Aturan Ditindak Dishub, News Kota,