BATAM, RIAUPAGI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, mengungkapkan, sejak Senin 3 Juni2024, sebanyak 433 kendaraan di Batam telah menggunakan parkir berlangganan.
"Kendaraan di Batam faftar parkir berlangganan."
“Kita lakukan tindalanjut soal parkir berlangganan ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Senin (3/6).
Rinciannya, sebanyak 322 kendaraan roda empat, 37 roda dua atau sepeda motor dan 74 kendaraan roda enam atau truk.
Total pendapatan dari parkit berlangganan tersebut saat ini mencapai Rp 257.950.000. Dishub menggencarkan program ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah.
Di sisi lain, Salim mengaku bakal memberikan sanksi tegas bagi jukir yang masih memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan. Salim menegaskan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memecat jukir yang ketahuan menarik parkir berlangganan.
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai parkir berlangganan ini kepada jukir.
Termasuk juga mengenai sanksi apabila masih ditemukan petugas jukir yang memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan.
“Untuk sosialisasi kita terus lakukan. Setiap korlap kita juga minta untuk memantau anggotanya di lapangan,” tambahnya.
Salim mengatakan, setiap ada pengaduan ataupun keluhan dari masyarakat, akan langsung ditanggapi. Seperti halnya terjadi beberapa waktu lalu, istri anggota DPRD Batam yang sudah menerapkan parkir berlangganan masih dipungut biaya parkir. (*)
Tags : parkir kenderaan, batam, daftar parkir kenderaan, kenderaan parkir berlangganan,