SUMATRA - Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumatra dihentikan (suspend) karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumatra dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito mengatakan hal ini demi penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Suspend (penghentian sementara) ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," kata dia, dikutip Minggu (8/3).
BGN Janji Evaluasi Harjito menjelaskan SPPG wajib memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, termasuk pendaftaran dan verifikasi SLHS di Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini berlaku bagi dapur SPPG yang beroperasi lebih dari 30 hari, tetapi belum melakukan pendaftaran SLHS.
"Kami memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka," beber dia.
Dia membeberkan jumlah SPPG belum mendaftar SLHS terbanyak di Sumatra Utara dengan 252 dapur, Lampung (77), Aceh (76), Sumatra Barat (69), Riau (9), Kepulauan Riau (5), dan Bengkulu (4). BACA JUGA: SPPG Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari, BGN: Risiko Ditanggung Mitra Dia mengungkapkan penghentian sementara SPPG ini bagian dari upaya penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program MBG.
"Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar," tegas dia.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau pengelola SPPG segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mempercepat proses pendaftaran SLHS. (*)
Tags : sppg sumatra, sppg dihentikan, sppg sumatra ditutup, SLHS sppg, sertifikat, sanitasi, standar sanitasi, mbg,