
PEKANBARU - Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat ke publik. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan provinsi baru dari wilayah Provinsi Riau, yang digadang-gadang akan bernama Provinsi Riau Pesisir.
"5 Kabupaten/Kota ingin bentuk Provinsi baru tapi terganjal di Kemendagri."
"Kalau Papua kan bisa dari satu provinsi menjadi enam dan berjalan sukses, maka tidak ada alasan Riau tidak bisa. Kita sangat berharap pemekaran ini bisa terwujud demi mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan," kata Senator asal Riau, KH Muhammad Mursyid, M.Pd, yang duduk di Komite I DPD RI, menyatakan dukungannya atas usulan tersebut, Kamis (24/7).
Ia menyebut, keberhasilan Papua dalam melaksanakan pemekaran wilayah menjadi motivasi kuat bagi daerah lain yang memiliki potensi serupa.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tercatat ada 337 usulan pemekaran wilayah, dengan 42 di antaranya mengusulkan pembentukan provinsi baru.
"Secara umum, pemekaran wilayah bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik dan administrasi kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah-daerah yang selama ini dinilai kurang terjangkau pusat pemerintahan," terang KH Muhammad Mursyid.
Di Provinsi Riau sendiri, wacana pemekaran diarahkan pada pembentukan provinsi baru dengan konsep Daerah Istimewa.
"Provinsi ini akan diberi nama Riau Pesisir, dengan Kota Dumai direncanakan sebagai ibu kota pemerintahan," kata KH Muhammad Mursyid.
Lima daerah yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Riau Pesisir yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Rohil, Bengkalis Siak dan Kota Dumai.
Kelima wilayah ini memiliki letak geografis yang saling berdekatan serta memiliki karakteristik budaya dan potensi ekonomi yang dinilai serumpun.
Khususnya, letak strategis di pesisir timur Sumatra dan kedekatan dengan jalur pelayaran Selat Malaka menjadi alasan kuat mendukung pembentukan provinsi ini.
Meski telah diusulkan, realisasi Provinsi Riau Pesisir masih menemui kendala.
Pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya konsolidasi anggaran dan penguatan kapasitas daerah yang sudah ada.
Meskipun demikian, berbagai pihak di Riau terus mendorong agar usulan ini dipertimbangkan ulang, mengingat pentingnya percepatan pembangunan dan penguatan identitas kawasan pesisir.
Tetapi hingga kini, nasib pembentukan Provinsi Riau Pesisir masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Jika moratorium dicabut dan usulan disetujui, maka Indonesia akan segera memiliki provinsi baru yang lahir dari semangat desentralisasi dan pemerataan pembangunan.
Keberhasilan pemekaran wilayah Papua, sebut KH Muhammad Mursyid lagi menjadi enam provinsi memberi dorongan semangat baru bagi DPD RI untuk kembali mengangkat aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau.
Setidaknya lima wilayah di Riau kini kembali masuk dalam pembahasan serius di tingkat pusat, setelah sempat tertahan akibat moratorium DOB beberapa tahun terakhir.
Lima wilayah tersebut meliputi Kabupaten Indragiri Selatan (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir). Kemudian Kota Duri (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis).
Serta Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam (pemekaran dari Kabupaten Kampar). Lalu Kabupaten Indragiri Utara (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir), juga Kabupaten Rokan Darussalam (pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu).
Jika seluruh usulan disetujui, maka Provinsi Riau akan mendapatkan empat kabupaten baru dan satu kota baru sebagai hasil pemekaran.
Namun, ia juga menegaskan bahwa proses pemekaran tidak bisa dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dan dukungan politik di tingkat lokal.
"Kami butuh dokumen resmi, seperti surat dukungan dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dukungan kepala daerah, serta proposal resmi pembentukan DOB. Sampai saat ini, dokumen itu belum sampai ke meja kami," jelas Muhammad Mursyid.
Mantan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, membenarkan bahwa selama masa jabatannya, dirinya telah menerima banyak aspirasi dari tokoh masyarakat mengenai pemekaran daerah di Riau.
Menurutnya, pemekaran bukan sekadar keinginan politik, tetapi merupakan kebutuhan untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik.
"Waktu saya menjabat, tokoh-tokoh masyarakat datang dan menyampaikan keinginan mereka. Kami mendukung karena daerah-daerah ini memang terlalu luas jika dikelola oleh satu kabupaten induk," ujar Syamsuar.
Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang cepat dan luas wilayah yang besar membuat pemekaran menjadi solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan.
DPD RI kini tengah melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh usulan DOB pasca-pencabutan moratorium.
Dari hasil penyisiran ulang ini, muncul kembali aspirasi dari berbagai wilayah, termasuk Riau.
"Kami siap menjemput bola. Tapi perlu sinergi aktif dari pemerintah daerah untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," sambung Muhammad Mursyid.
Dengan proses ini kembali bergulir, harapan untuk terbentuknya lima DOB baru di Riau kini kembali terbuka lebar. Dukungan masyarakat dan kelengkapan dokumen administratif akan menjadi penentu utama apakah usulan ini bisa segera masuk tahap pembahasan final di tingkat nasional. (*)
Tags : pemekaran provinsi, provinsi bari, riau pesisir, 5 kabupaten/kota ingin bentuk provinsi baru, pembentukan provinsi baru terganjal di kemendagri,