JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui promo minuman alkohol 'Muhammad dan Maria' yang membuat geram umat Islam di Tanah Air.
"Ada 6 orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dilansir detik.com, Jumat (24/6/2022).
Para staf Holywing yang menjad tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Keenam tersangka memiliki peran berbeda, yakni pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion, pria inisial DAD (27) pembuat desain virtual, perempuan inisial EA (22) tim admin media sosial, perempuan inisial AAB (25) selaku socmed officer dan perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Diketahui, Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia.(*)
Tags : Holywings, 6 Staf Holywings Jadi Tersangka, Penistaan Agama, Hukrim,