PEKANBARU – Sebanyak 654 narapidana (napi) Nasrani yang menjalani masa hukuman di lapas dan rutan di Riau menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan di perayaan natal tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, mengatakan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Pemberian remisi ini juga merupakan bagian daru pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati seluruh warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri, sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat," kata Pujo Harinto, Sabtu (25/12).
"Sebanyak 648 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan 6 orang lainnya mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi."
"Semoga remisi yang saudara dapatkan dapat menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib lapas/rutan. Juga perubahan perilaku dan sikap menuju warga negara yang baik dan taat hukum, yang harus saudara cerminkan kepada masyarakat dan bangsa setelah bebas nanti," kata Pujo,
Dia menyebutkan, per tanggal 22 Desember 2021, jumlah narapidana yang menghuni 16 lapas dan rutan di Riau berjumlah 13.289 orang. Dari jumlah itu, 1.092 orang di antaranya merupakan narapidana Nasrani.
Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang. Disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 95 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 85 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 82 orang dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.
Kemudian Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang.
Selanjutnya Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.
"6 orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak 5 orang dan narapidana Lapas Bangkinang sebanyak 1 orang," ujarnya. (*)
Editor: Muflijan
Tags : 654 Napi Nasrani di Riau, Narapidana Menerima Remisi Khusus, Jalani Masa Hukuman Terima Remisi Natal,