PEKANBARU – Sebanyak 6.930 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di 16 lapas dan rutan di Riau menerima Remisi Umum (RU). Remisi merupakan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan diberikan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana.
Remisi diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, kepada 2 orang perwakilan narapidana yang berasal dari Lapas Pekanbaru dan LPKA Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau. "Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Selasa (17/8).
Dari 6.930 narapidana yang memperoleh remisi, 167 di antaranya langsung dibebaskan karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Dia menjelaskan, narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Pujo berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar dapat berbuat lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum sehingga mampu menjadi manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. (*)
Tags : 6.930 Napi di Riau, Narapidana Terima Remisi, Sempena HUT RI Ke-76,