JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) periksa tujuh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya yang diduga coblos sisa surat suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Boyoraya Kewuan membenarkan itu. Ia menyebut pencoblosan sisa surat suara itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 2, Desa Letekamouna, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka (anggota KPPS) ini ditangkap Panwascam dan ketika diperiksa mereka mengakui perbuatan itu (mencoblos sisa surat suara)," sebut Yeremias dilansir dari detik, Rabu (21/2/2024).
Hanya saja Bawaslu sampai kini belum mengetahui berapa sisa surat suara yang dicoblos tujuh anggota KPPS tersebut. Itu karena kotak suara hingga kini masih belum dibuka.
"Kotak suara tersegel dan belum diketahui secara pasti (jumlah sisa surat suara yang dicoblos)," ujarnya.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPU Sumba Barat Daya terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut. (*)
Tags : Kelompok Panitia Pemungutan Suara, Anggota KPPS Diperiksa Gakkum, Anggota KPPS Coblos Sisa Surat Suara,