Pekanbaru   2024/09/25 16:55 WIB

7 Kabupaten-Kota Terancam Tanpa APBD-P, Indra BPKAD Riau: Batas Waktu Pengesahan Sampai 30 September 2024

7 Kabupaten-Kota Terancam Tanpa APBD-P, Indra BPKAD Riau: Batas Waktu Pengesahan Sampai 30 September 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Riau, Indra SE MM.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tujuh kabupaten dan Kota di Riau belum juga mengajukan evaluasi draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan [APBD-P] 2024 ke Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau.

"7 Kabupaten-Kota di Riau terancam tanpa APBD-P 2024."

"Sampai hari ini belum ada penambahan. Baru lima kabupaten/kota yang mengusulkan draf APBD-P mereka untuk dievaluasi," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Riau, Indra SE MM.

Sebelumnya, Indra juga telah membicarakan ini dalam diskusi kecil saat ngopi bersama dengan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya di bilangan Jalan Paus, Pekanbaru pada Senin 23 September 2024.

Batas Waktu Pengesahan Sampai 30 September  2024.

Tujuh kabupaten tersebut adalah Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi [Kuansing], Indragiri Hilir [Inhil], dan Pelalawan.

Indra SE, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru lima daerah yang mengajukan draf APBD-P 2024 untuk dievaluasi.

Kelima daerah yang telah mengajukan evaluasi tersebut adalah Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu [Inhu], dan Bengkalis.

Dari lima daerah tersebut, empat di antaranya telah menyelesaikan proses evaluasi, yaitu Dumai, Kampar, Inhu, dan Bengkalis.

"Sementara Kota Pekanbaru masih dalam proses," jelasnya.

BPKAD Riau mengingatkan tujuh kabupaten yang belum mengajukan evaluasi draf APBD-P agar segera menyampaikannya sebelum batas waktu pengesahan, yaitu pada 30 September 2024.

"Jika sampai batas akhir belum disahkan, mereka tidak akan memiliki APBD Perubahan untuk tahun ini," tegas Indra.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi memerlukan waktu yang cukup lama karena melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] dan Kementerian Keuangan.

"Proses evaluasi ini tidak cepat karena harus melibatkan tim dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Namun, jika dokumen dari kabupaten/kota lengkap, kami langsung kirimkan ke kementerian terkait untuk difasilitasi," tambahnya.

Setelah evaluasi selesai di tingkat Pemprov, hasilnya akan diajukan kepada Penjabat [Pj] Gubernur Riau untuk penerbitan Surat Keputusan [SK].

"Jika SK evaluasi sudah diterbitkan, barulah dokumen tersebut dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disetujui bersama DPRD dan dijalankan," jelas Indra.

Sebelumnya, Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, juga telah mengingatkan para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk segera mengajukan evaluasi draf APBD Perubahan 2024.

Menurutnya, pengesahan APBD-P harus dilakukan tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, sehingga batas akhir pengesahan adalah 30 September 2024.

"Masih ada beberapa kabupaten yang belum mengajukan draf APBD-P mereka, padahal batas waktu pengesahan tinggal lima hari lagi. Sesuai regulasi, 30 September adalah batas akhirnya," ujar Rahman.

Dengan semakin mepetnya waktu, Rahman berharap agar seluruh kepala daerah di Riau dapat segera menuntaskan proses pengajuan evaluasi APBD-P 2024 untuk memastikan kelancaran program pembangunan di daerah masing-masing. (*)

Tags : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala BPKAD Riau Indra, 7 Kabupaten-Kota Terancam Tanpa APBD-P,