Batam   2020/11/30 19:15 WIB

8 Pelaku Penyelundup Sabu di Vonis Mati

8 Pelaku Penyelundup Sabu di Vonis Mati

BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis mati kepada 8 penyelundup narkoba terkait impor 30 kg sabu dari Malaysia-Indonesia. Tiga nama di antaranya adalah WN Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir Senin (30/11/2020). Kedelapan orang itu adalah:

1. WN Malaysia, Kumar Atchababoo (38)

2. WN Malaysia, Rajandran Ramasamy (57)

3. WN Malaysia, Sanggar Ramasamy (57)

4. Hiklas Saputra, narapidana 11 tahun penjara

5. Dedi Irawan, narapidana 12 tahun penjara

6. Samsul Abidin, narapidana 17 tahun penjara

7. Junari (39)

8. Ari Pandi (29)

Kasus bermula saat akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Bandar dari Malaysia itu adalah Kumar, Rajandran, dan Sanggar. Ketiga WN Malaysia keturunan India itu menghubungi Hiklas yang sedang mendekam di penjara agar membantu penyelundupan itu. Lalu Hiklas dkk menyanggupi penyelundupan itu. Pada 13 Januari 2020 siang, sabu seberat 30 kg masuk ke Batam. Junairi dan Ari Pandi dalam jejaring itu berperan sebagai kurir.

Paket sabu itu dibawa lagi ke Palembang ke sebuah hotel. Tidak berapa lama kemudian, aparat menangkap komplotan itu. Hiklas dkk yang ada di LP akhirnya diciduk dan diproses secara hukum. Mereka berdelapan kemudian diadili di PN Batam. "Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata ketua majelis Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota Taufik AH Nainggolan dan Dwi Nuramanu dirilis detik.com.

Majelis hakim menyatakan ketiga WN Malaysia itu telah sepakat dan mengetahui akan tugas dan perannya dalam perantara penyelundupan sabu tersebut. Kumar Atchababoo adalah sebagai yang mencari orang yang mau membawa 2 buah tas berisi sabu. Rajandran sebagai yang mencarikan tekong kapal dan Sanggar Ramasamy yang menemani Kumar dalam transaksi narkoba itu. "Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar majelis dengan bulat. (*)

Tags : Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Pelaku Penyelundup Sabu di Vonis Mati,