News   2025/09/21 13:24 WIB

8 Perusahaan Besar Termasuk PT RAPP Terlibat Pembukaan Kebun Sawit di TNTN Terancam Sanksi

8 Perusahaan Besar Termasuk PT RAPP Terlibat Pembukaan Kebun Sawit di TNTN Terancam Sanksi

PEKANBARU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa sekitar 79,38 persen kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, termasuk yang dikuasai oleh sembilan perusahaan besar.

"8 perusahaan besar yang terlibat di TNTN terancam sanksi."

“Ada perusahaan HTI yang justru menanam sawit di lahannya. Itu pelanggaran dan akan kami beri sanksi,” kata Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam pertemuan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (19/9).

Temuan ini menjadi sorotan serius dalam upaya penyelamatan hutan konservasi yang kini kritis akibat perambahan ilegal.

Mayjen TNI Dody Triwinarto menyebut, dari total 83.068 hektare luas TNTN, sebanyak 65.939 hektare telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Bahkan, beberapa perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga menyalahgunakan lahannya untuk menanam sawit, bukan pohon keras seperti yang diatur dalam ketentuan.

Adapun sembilan perusahaan yang disebut beraktivitas di dalam kawasan TNTN antara lain:

1. PT RAPP (estate Ukui dan Basarah) – 3.665,28 ha

2. PT Arara Abadi (distrik Nilo) – 569,72 ha

3. PT Nusa Prima Manunggal– 196,50 ha

4. PT Nusa Wana Raya– 7.205,06 ha,
5. PT Nusantara Sentosa Raya / PT Siak Raya Timber – 4.182,28 ha

6. PT Rimba Lazuardi – 1.651,78 ha

7. PT Rimba Peranap Indah – 4.157,17 ha

8. PT Wanangraha Bimalestari – 313,48 ha.

Selain korporasi, aktivitas perambahan oleh masyarakat juga terdata secara masif.

Mayjen TNI Dody Triwinarto menyebut sudah lebih dari 7.150 hektare lahan yang mengalami deforestasi dan digunakan sebagai kebun.

Namun sebagian masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara.

Hasil verifikasi sementara mencatat sekitar 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) yang saat ini tinggal atau berkebun di dalam kawasan TNTN.

Menurut Dody, ini akan menjadi fokus penyelesaian yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi solusi.

“Subjek hukum persoalan ini berada di dalam kawasan dengan total konsesi 81.980 hektare. Kami akan utamakan pendekatan solusi, termasuk menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara tidak akan meninggalkan petani kecil yang hanya memiliki 2 hingga 5 hektare kebun sawit untuk menghidupi keluarga.

Penegakan hukum akan tetap dijalankan, namun harus disertai kebijakan perlindungan sosial.

“Negara hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Petani kecil harus tetap bisa hidup,” tegas Mayjen Dody. (*)

Tags : 8 perusahaan perambah, kebun sawit, taman nasional tesso nilo, tntn, riau, perusahaan terlibat di tntn di sanksi, tntn dijadikan sawit, News,