
PEKANBARU - Sebanyak 8 unit kendaraan terjaring dalam operasi penindakan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (7/5/2025).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Taufiq Luqman Nurhidayat, mengatakan, pengemudi 8 mobil tersebut ditilang karena melebihi batas kecepatan.
Adapun, kecepatan di jalan bebas hambatan itu 60-80 kilometer per jam.
"Dari hasil kegiatan kita hari ini di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan," kata Taufiq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Taufiq menjelaskan, tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau dan petugas tol melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan di jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang.
"Penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun. Sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat drager alcotest," sebut Taufiq.
Dari beberapa pengemudi yang dilakukan pemeriksaan, imbuh dia, tidak ada yang positif menggunakan alkohol.
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan tol diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol.
"Kami berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan," kata Taufiq.
Dalam kegiatan ini, tambah dia, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (rp.ind/*)
Tags : jalan tol pekanbaru-bangkinang, Ngebut di Jalan Tol, kendaraan ditilang Ngebut di ljalqn tol, News Kota,