
SIAK - Puluhan massa membakar sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak.
"Poilisi amankan 8 warga dan 4 jadi tersangka karena bakar pos satpam dan rumah karyawan."
"Kami amankan ada delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang," kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6).
Dari delapan orang itu, empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Eka Ariandy menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.
"Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus," jelas Eka.
Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
"Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis," ucap Eka.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak pada Rabu 11 Juni 2025.
Pembakaran itu diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Dia telah mengerahkan personel untuk meredam peristiwa tersebut.
"Iya benar kejadiannya, itu di PT SSL, pos keamanan dan ada lima rumah karyawan dibakar. Dugaannya ada konflik lahan antara massa dengan PT SSL," ujar Eka Ariandy. (rp.abd/*)
Tags : pt seraya sumber lestari, pos satpam dan rumah karyawan ssl dibakar, warga diamankan usai bakar pos satpam dan rumah karyawan, 4 warga jadi tersangka karena bakar pos satpam dan rumah karyawan ssl,