PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mencatat ada 3.833 kasus kejahatan yang terjadi di Riau selama 2020. Dari jumlah tersebut, Polda Riau baru menyelesaikan 2.954 kasus, sementara penanganan 879 kasus lainnya belum selesai.
Kapoda merincikan, kasus terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yakni berjumlah 1.280 kasus. "Penanganan kasas curat sudah kita selesaikan semuanya," kata Agung dalam konfrensi pers, Jumat (1/1).
Kemudian kasus penggelapan berjumlah 598 kasus, dengan penyelesaian 383 kasus dan 215 kasus belum selesai. Selanjutnya kasus penganiayaan terdapat 584 kasus, dengan penyelesaian 390 kasus dan 194 kasus belum selesai. Kasus pencurian biasa terdapat 612 kasus dengan penyelesaian 477 kasus dan 135 kasus belum selesai.
Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terdapat 483 kasus, dengan penyelesaian 228 kasus dan 255 kasus belum selesai. "Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terdapat 249 kasus. Dengan kasus selesai sebanyak 172 kasus dan 77 kasus belum selesai," tambahnya.
Selain itu, Polda Riau juga menangani 27 kasus pembunuhan selama 2020. Dari jumlah tersebut, 24 kasus telah selesai, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. (*)
Tags : Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Reflesi Akhir Tahun 2020,