PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat di wilayah Riau.
Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, aparat menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R menggunakan dua modus operandi berbeda untuk mengelabui konsumen dan memanipulasi pasar beras bersubsidi maupun beras premium.
Menurut Kombes Ade, modus pertama dilakukan dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras reject (rusak atau tak layak konsumsi), lalu dikemas ulang sebagai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Produk oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga beras subsidi.
Modus kedua adalah dengan membeli beras murah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk memberikan kesan bahwa beras tersebut berkualitas tinggi.
“Dari lokasi, kami menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Minggu (27/7).
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Ini bukan sekadar penipuan dagang biasa. Negara telah memberi subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini adalah kejahatan pangan yang merugikan rakyat, khususnya anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi,” ujar Kapolda Riau.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang tengah melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Riau, keduanya membahas persoalan ketahanan pangan dan distribusi beras bersubsidi.
Hanya sehari setelah pertemuan tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Praktik ini membuat masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per kilogram dari harga normal. Bila dijual sebagai beras premium, selisih harganya bisa mencapai Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya tidak layak konsumsi,” ujar Amran.
Ia juga mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen untuk melindungi konsumen dari kecurangan pangan, dan wujud sinergi antara Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum,” tambah Amran.
Ditreskrimsus Polda Riau juga berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru.
Seorang pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan "pemain lama" dalam dunia distribusi beras di Riau, telah diamankan polisi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pelaku telah menjalankan dua modus curang untuk meraup keuntungan berlipat.
"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda pada Sabtu (26/7).
Kapolda menjelaskan, modus pertama yang digunakan pelaku adalah mencampur beras medium dengan beras reject (rusak), kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram.
Beras oplosan ini kemudian dijual di pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemas ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, sehingga tampak seolah-olah produk unggulan.
Menurut Kapolda Herry Heryawan, tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Program ini bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya sebelum dipasarkan.
Selain itu, ditemukan pula karung bermerek premium yang diisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan detail dan pendalaman kasus.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini,” terang Kombes Ade.
Kapolda Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan. Polda Riau telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyisir kemungkinan kejahatan serupa di berbagai kabupaten dan kota.
"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Kapolda. (rp.abd/*)
Tags : beras oplosan, beras oplosan disita, pekanbaru, polisi sita beras oplosan, distributor beras oplosan ditangkap,