PEKANBARU - Sebanyak 985 narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi umum (RU). Remisi ini diberikan dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 76 tahun.
"23 napi yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan masih menjalani subsider pengganti denda," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin, Senin (16/8).
Henrri menyebutkan, dari jumlah tersebut, 962 napi mendapatkan RU I atau bebas sementara, sedangkan 23 napi lainnya mendapatkan RU II atau langsung dibebaskan. Jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika, yaitu berjumlah 748 orang. Kemudian, untuk napi kasus pencurian terdapat 32 orang, napi kasus pembunuhan 50 orang, kasus perampokan 13 orang, kasus perlindungan anak 112 orang, kemudian untuk napi kasus lainnya terdapat 26 orang. "Sementara narapidana kasus korupsi ada 4 orang yang mendapat remisi," jelasnya. (rp.muf/*)
Tags : Narapidan, Lapas Kelas II Pekanbaru, 985 Napi Terima Remisi,