Riau   2026/03/12 12:8 WIB

Abdul Wahid Dipindah ke Rutan Pekanbaru untuk Jalani Sidang, UAS: 'Saya Siap Bersaksi di Pengadilan, Kalau Beliau Tidak Bersalah'

Abdul Wahid Dipindah ke Rutan Pekanbaru untuk Jalani Sidang, UAS: 'Saya Siap Bersaksi di Pengadilan, Kalau Beliau Tidak Bersalah'
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki fase baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang segera digelar di Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” ujar Budi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Budi, dua terdakwa yakni Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Ia menambahkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.

Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi hitam, masker, serta borgol di kedua tangannya. Kedatangannya dikawal ketat oleh tim KPK, aparat Brimob bersenjata, TNI, serta jaksa.

Sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan terkait kesiapan dirinya menghadapi persidangan.

Namun Wahid hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.

“Sehat,” ujar Wahid singkat sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.

Di luar area bandara, sejumlah pendukungnya tampak memberi semangat.

“Semangat ketua!” teriak salah seorang pendukung.

“Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah,” ujar pendukung lainnya.

Tak lama kemudian, Wahid langsung dibawa menuju rutan dengan mobil tahanan.

Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026).

“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan.

KPK juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang dan mencermati fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan.

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, KPK juga menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkap bahwa praktik korupsi ini diduga berkaitan dengan pungutan dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem di kalangan internal dinas.

Kasus bermula pada Mei 2025 ketika terjadi pembahasan penarikan fee dari tambahan anggaran proyek UPT jalan dan jembatan yang meningkat tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dari penambahan anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Johanis saat ekspos perkara.

Dari hasil penyelidikan KPK, setidaknya terjadi tiga kali penyerahan uang sejak Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar.

Pada penyerahan terakhir yang mencapai sekitar Rp1,25 miliar, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan yang kemudian menjerat sejumlah pejabat Pemprov Riau.

Selama proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP dan Kantor Dinas Pendidikan Riau.

Kemudian, Kantor BPKAD Riau, Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan Rumah beberapa tersangka.

Selain itu, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal.

Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Johanis.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya pada Kamis, 26 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nur Salam, juga akan menjalani persidangan pada jadwal yang sama.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, menyampaikan bahwa sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026,” ujar Jonson, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim terdiri dari Delta Tamtama SH MH sebagai hakim ketua, serta Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH sebagai hakim anggota.

Sementara itu, tim jaksa dari KPK yang akan menangani persidangan ini berjumlah tujuh orang, di antaranya Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH, dan Muhammad Hadi SH.

Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum persidangan dimulai, tim JPU KPK telah memindahkan penahanan ketiga terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026).

Ketiganya yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam ditahan di Lapas Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan sebelum proses persidangan dimulai.

Tiba di Pekanbaru dengan Pengawalan Ketat

Berdasarkan pantauan di lapangan, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, topi hitam, serta masker yang menutupi wajahnya. Kedua tangannya terlihat diborgol saat keluar dari area bandara.

Abdul Wahid mendapat pengawalan ketat dari tim KPK, dibantu aparat Brimob, TNI, serta jaksa.

Saat ditanya wartawan mengenai kesiapan menghadapi persidangan, Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.

“Sehat,” ucapnya.

Sejumlah pendukung yang berada di lokasi sempat memberikan dukungan saat ia berjalan menuju mobil tahanan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik pungutan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” (Japrem) di internal dinas tersebut.

Praktik tersebut diduga terkait penambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga terjadi kesepakatan pungutan sebesar 5 persen dari penambahan anggaran atau sekitar Rp7 miliar.

Dari proses penyidikan, tercatat setidaknya tiga kali setoran dana antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Selain tiga terdakwa yang telah dilimpahkan ke pengadilan, KPK juga menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

KPK menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan guna mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Kedatangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026), disambut sejumlah pendukung dan kerabat.

Salah satu yang hadir langsung menjemput adalah Ustadz Alnofiandri Dinar, sahabat dekat Abdul Wahid sekaligus tokoh yang dikenal dekat dengan Ustadz Abdul Somad.

Dalam kesempatan tersebut, Alnofiandri menyampaikan dukungan moral kepada Abdul Wahid agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mendoakan agar Abdul Wahid selalu diberi kesehatan.

Menurut Alnofiandri, masyarakat Riau diharapkan tetap memberikan dukungan dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut keyakinannya bahwa Abdul Wahid tidak bersalah dalam perkara yang tengah dihadapi.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Abdul Wahid juga meyakini posisi hukum kliennya kuat. Karena itu, Abdul Wahid disebut siap menjalani proses persidangan secara terbuka agar dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

Alnofiandri menyebut Abdul Wahid bahkan siap membuka seluruh data di telepon genggamnya apabila diperlukan dalam persidangan, agar semuanya dapat diperdengarkan secara transparan kepada publik.

Ia pun mengajak masyarakat Riau untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut dengan hadir langsung di pengadilan, sehingga informasi yang diterima masyarakat berasal dari proses hukum yang berlangsung, bukan sekadar dari kabar yang beredar.

Menurutnya, pengawalan terhadap proses hukum ini juga berkaitan dengan marwah masyarakat Riau. Ia berharap seluruh proses berjalan secara terbuka dan adil sehingga kebenaran dapat terungkap.

Selain itu, Alnofiandri juga mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan pertemuan antara Abdul Wahid dengan Ustadz Abdul Somad di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut direncanakan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus diskusi terkait persoalan yang dihadapi.

Ia menyebut Ustadz Abdul Somad juga tengah menyiapkan waktu untuk bertemu langsung dengan Abdul Wahid. Bahkan, jika diperlukan, ulama tersebut disebut siap hadir sebagai saksi dalam proses persidangan. (*)

Tags : kasus ott, abdul wahid, gubernur riau nonaktif abdul wahid dan dua terdakwa dipindah ke rutan pekanbaru, abdul wahid dan terdakwa lainnya jalani sidang,