PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024.
Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 791.304 jiwa, yang tersebar di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Pekanbaru.
Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Pekanbaru pada Jumat (20/9/2024).
Rapat berlangsung dinamis dengan perdebatan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun pada akhirnya keputusan disepakati dan berjalan lancar.
"Alhamdulillah, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT selesai dengan hasil 791.304 pemilih dan 1.389 TPS," ujar Anggota KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, Sabtu (21/9).
Ia juga menambahkan, penetapan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak di Pekanbaru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru turut hadir dan memberikan tanggapan mengenai penetapan DPT tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menyatakan bahwa penetapan ini adalah salah satu tahapan krusial dalam menjamin kelancaran Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk segera mengecek nama mereka di DPT. Jika belum terdaftar, masyarakat akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya dapat memberikan suara pada pukul 12.00 hingga 13.00 pada hari pemilihan, dengan catatan surat suara masih tersedia," jelas Reni.
Bawaslu Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pilih masyarakat hingga hari pemilihan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli agar tidak ada hak pilih yang diabaikan. Demokrasi harus dijaga, jangan sampai ada hak warga yang terampas. Salam awas!," tegas Reni.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan keikutsertaan mereka pada Pilkada mendatang.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif untuk memeriksa status mereka di DPT guna menghindari kendala di hari pemilihan," tambahnya.
Dengan penetapan DPT yang telah dilakukan, seluruh persiapan menuju Pilkada serentak di Pekanbaru semakin matang. Warga diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersisa untuk memastikan mereka terdaftar dan siap menyuarakan hak pilih mereka pada 27 November 2024. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : pemilihan walikota pekanbaru, pilwako, pilkada 2024, warga yang belum tercatat di dpt akan masuk ke dpk,