PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sejumlah warga dari ahli waris meminta jenazah keluarganya yang dimakamkan secara Covid-19 untuk dapat dipindahkan ke daerah asalnya.
"Ahli waris minta untuk pemindahan makam jenazah yang dinyatakan Positif Covid-19 ke daerah asal."
"Kita sedang bahas terkait permohonan pemindahan makam jenazah Covid yang diterima Satgas," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Rabu (1/3/2023).
"Sampai sekarang ada enam permohonan dari ahli waris yang meminta jenazah keluarganya dipindahkan dari TPU Covid ke pemakaman umum," sebutnya.
Permohonan itu disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim Satgas menerima permohonan dari ahli waris untuk pemindahan enam makam jenazah yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
Di mana keenam jenazah itu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Palas di Jalan Tengku Mahmud, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat.
Seluruh permohonan yang diterima itu berasal dari warga luar daerah. "Ini yang harus kita atur, kita pertimbangkan, karena jenazahnya ini akan dibawa ke luar daerah. Jangan nanti menimbulkan dampak-dampak negatif yang bisa merugikan kita semua," katanya.
Jika berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2021, terang Masykur, pemindahan hanya diperbolehkan bagi jenazah yang probable atau diduga terpapar dan kemudian dinyatakan negatif. Sesuai hasil tes PCR.
"Kalau enam permohonan yang masuk dari ahli waris, semuanya (jenazah) positif (terpapar Covid-19)," sebutnya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak serta merta menolak permohonan dari ahli waris. Akan tetapi perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 Nasional.
Kemudian pihaknya juga mencari referensi-referensi dari daerah lain yang sudah menerapkan hal serupa.
"Ini harus kita kaji secara matang, dihitung plus minusnya, positif negatifnya, dan dampak sosial. Itu yang akan kita kaji secara bersama-sama dan tidak bisa diputuskan sepihak. Sebelum kita mendapatkan referensi-referensi khususnya dari kementerian terkait supaya ini bisa kita rumuskan dalam satu keputusan, SOP, ataupun juknis," jelasnya.
Sementara itu, terkait jumlah jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Palas, hingga kini sudah berjumlah sebanyak 1.708 jenazah.
"Masih bisa menampung sekitar seribu lebih lagi, karena kapasitasnya kan sekitar tiga ribu," ungkapnya. (rp.sul/*)
Tags : makam jenazah, makam jenazah covid-19, pekanbaru, pemindahan makam jenazah, makam jenazah positif covid-19,