News Daerah   22-05-2025 13:2 WIB

Kades di Inhu Nekat Jual Kawasan Hutan Demi Untung Miliaran, 'Divonis Bersalah, Malah Ajukan Kasasi'

Kades di Inhu Nekat Jual Kawasan Hutan Demi Untung Miliaran, 'Divonis Bersalah, Malah Ajukan Kasasi'
lokasi lahan yang dijual

INDRAGIRI HULU - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena nekat menjual 150 hektare kawasan hutan. Hal ini mereka lakukan demi meraup untuk hingga Rp 1,8 miliar.

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini termasuk Kades bernama Zulkarnaen dan Sekdes bernama Waryono.

Tiga tersangka lain yaitu Junaidi, Nuriman, dan Usman sebagai pembeli 150 Ha serta menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, seperti dirilis detik.com, Kamis (6/2) lalu.

Polisi sudah mengusut kasus ini sejak Maret 2024. Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

Dalam patroli yang dilakukan, tim gabungan menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan.

Lokasinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul.

Fahrian menyebut Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar kebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000," kata Fahrian.

Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja.

Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangkap.

Polisi mengungkap Sekretaris Desa Siambul bernama Waryono ini sempat kabur ketika kasus ini mencuat.

"Kasus diusut sejak Maret 2024 lalu. Untuk Sekretaris Desa, WR ini sempat kabur," kata Fahrian.

Waryono ditangkap setelah empat tersangka lainnya ditangkap. Dia ditangkap setelah kabur ke pulau jawa pada 3 Januari lalu.

"Untuk Sekdes WR ditangkap setelah dia kabur. Jadi memang sejak menerima Rp 600 juta dari pembeli dia langsung kabur," kata Fahrian.

Dalam bisnis jual beli kawasan hutan itu, Kades Zulkarnaen telah menerima uang Rp 1.050.000.000. Sedangkan Sekretaria Desa Waryono menerima Rp 600.000.000 dari pembeli.

Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap.

Mereka ditangkap karena nekat menjual 150 hektare kawasan hutan Rp 1,8 miliar.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono polisi ditangkap bersama tiga pelaku lain. Ketiga pelaku adalah Junaidi, Nuriman dan Usman karena membeli 150 Ha serta menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR," kata AKBP Fahrian.

Zulkarnaen tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Sementara Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat.

Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari sang kades dan sekretaris desa.

"Betul, ada oknum kepala desa aktif sama sekretarisnya. Mereka yang menjual lahan kepada NR dan US," kata mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.

Fahrian mengungkap kasus itu mulai diusut sejak Maret 2024. Itu bermula dari petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

Dalam patroli senyap, tim menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan.

Lokasinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul.

Adapun nominal yang harus dikeluarkan keduanya total mencapai Rp 1,8 miliar.

Setelah pembayaran selesai, para pelaku kemudian mulai melakukan pembukaan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Fahrian menyebut Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar kebih atau Rp 1.050.000.000.

Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000," kata Fahrian.

Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja. Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka. (*)

Tags : mafia tanah, jual hutan indragiri hulu, riau, kades jual hutan, pemalsuan surat tanah, kades, vonis hukuman, News Daerah ,