PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba] menyoroti visi misi komitemen pemerintah soal perlindungan lingkungan hidup di tahun 2024 ini.
"Perlindungan lingkungan hidup dan politik sepertinya lebih tajam dari hukum."
"Keluarnya SP3 dari KPK terkait dalam kasus Surya Darmadi yang terlibat dalam kasus alih fungsi lahan hutan yang menjadi kebun sawit seperti termuat dalam UU KPK sebelum revisi yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seharusnya kewenangannya harus dibatasi," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Yayasan Salamba, seperti disebutkannya melalui pesan elektronik Whats App [WA], Kamis (22/8).
Dia pun menyinggung soal krisis iklim dan cara mengatasinya yang sangat minim dibahas oleh pemerintah.
"Pemerintah tidak ngomong jangka panjang untuk generasi masa depan. Jadi mikirnya itu masih dengan pola ekonomi yang sekarang, pola ekonomi yang ekstraktif, sangat tergantung pada energi fosil, belum ada ketegasan untuk mencegah deforestasi dan mempertahakan sisa hutan yang ada," kata dia.
Ganda Mora [nama sebutannya dalam kesehariannya] menuturkan, Yayasan Salamba menganalisis sejumlah klaster kebijakan di dalamnya yang terkait langsung dengan perubahan iklim dan lingkungan hidup masih menyisakan banyak catatan bahkan kekurangan.
"Misalnya pada klaster perubahan iklim, belum ada ketegas berkomitmen mencegah kenaikan suhu bumi di atas 1,5 derajat sesuai dengan arahan ilmu pengetahuan terbaru," ujarnya.
Ganda menuturkan klaster kebijakan transisi energi, penggunaan bahan bakar fosil masih didorong melalui eksplorasi dan pembangunan kilang minyak bumi baru dan hilirisasi batubara.
Dia mewanti-wanti jangan sampai hak hutan dan masyarakat terlindas karena adanya proyek transisi energi.
"Atau rambu pengaman supaya transisi energi tidak bertolak-belakang dengan upaya menjaga hutan dan hak-hak masyarakat. Jangan sampai hutan gundul dan hak masyarakat terlindas demi proyek-proyek transisi energi," tuturnya.
"Komitmen perlindungan dan restorasi lahan gambut juga masih minim," lanjutnya.
Ia juga menyayangkan sikap KPK yang terlanjur pesimis terhadap kasus Surya Darmadi.
"KPK mengeluarkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu."
"Alasan [KPK] bahwa dikatakan tidak cukup bukti, bagi kami itu alasan yang dangkal," katanya.
Dalam kasus Surya Darmadi sudah banyak pihak yang dihukum, semestinya KPK memiliki keyakinan terhadap kasus yang tengah disidiknya.
"Sehingga penerbitan SP3 dengan alasan kurang bukti ini terlalu mengada-ada," katanya.
Menurutnya, penerbitan SP3 ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Tetapi menurut Ganda lagi, keluarnya SP3 dari KPK ini sejatinya memang merupakan satu dari sekian banyak dampak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. (*)
Tags : aktivis lingkungan, sahabat alam rimba, salamba soroti komitmen pemerintah, kemunduran perlindungan lingkungan, perubahan iklim, krisis iklim, iklim, lingkungan, alam ,