PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivis Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba] prihatin hutan Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] terus dirambah dialih fungsikan untuk jadi kebun sawit.
"Dari 81.793 hektare, kini jadi lebih kurang 7000 ha hutan TNTN sebuah taman nasional yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terus berkurang dan menyusut."
"Di dalam hutan TNTN terdapat sedikitnya 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata jelas punah," kata Ir. Ganda Mora M.Si, Pendiri Yayasan Salamba ini menilai, Sabtu.
Dia mencontohkan belum lama ini Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30).
"Operator 3 orang berhasil ditangkap tetapi pelaku utama sekaligus pemilik lahan [perambah] Harianja masih bebas berkeliaran. Beliau kini sudah ditetap sebagai daftar pencarian orang [DPO]," kata Ganda Mora.
Aktivis peduli lingkungan Riau ini prihatin terhadap kondisi hutan [TNTN] yang kian rusak akibat maraknya alih fungsi hutan untuk dibukanya lahan perkebunan.
Aktivis inipun mengajak semua pihak dapat menjaga hutan dengan baik, hal ini juga sehubungan dengan memperingati Hari Hutan Sedunia.
“Hutan TNTN belum ada perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki kerusakannya, dan tidak ada jaminan tidak dilakukannya alih fungsi khususnya untuk kebutuhan perkebunan sawit serta pemanfaatan kayu,” tuturnya.
Jadi dari 81.793 hektare, kini jadi lebih kurang 7000 ha, dirinya menyebut bahwa sisa hutan [TNTN] mengalami penyusutan sangat tajam. Potensi bertambahnya kerusakan menurutnya tetap ada karena orientasi pemerintah melihat hutan sesuatu yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan.
Menurutnya lagi, kondisi hutan yang demikian akibat maraknya illegal logging, bahkan dalam menjalani aksinya oknum pelaku illegal logging diduga kuat ada yang backingi.
“Salah satunya akibat illegal logging bisa dilihat secara kasat mata pada warna air yang keruh di beberapa sungai saat hujan mengguyur dengan lebat di hulu,” jelasnya.
Menyinggung soal Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Ditjen KSDAE menangkap tangan dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi TNTN, Ganda menyayang otak pelaku belum ditangkap.
Tim Gabungan Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat merk warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam, tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa (27/6).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.
"Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," tegas Sustyo.
Dalam sebuah operasi pengamanan hutan tim gabungan pada tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tim gabungan berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor, serta R yang sedang mengoperasikan alat berat warna orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sustyo juga menambahkan, bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo, untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar gajah Sumatera.
Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nik dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang. Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasu illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat bera ekskavator, sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan.
Seluruh kasus itu telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sanpai dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tetapi kembali disebutkan Ganda, bahwa hutan sangatlah banyak manfaatnya, yaitu salah satunya bisa mendinginkan iklim mikro, sumber mata pencaharian non kayu dan tempat satwa serta flora.
“Banyak manfaatnya, juga sebagai sumber mata pencaharian non kayu seperti madu, rotan dan ikan,” ujarnya.
"Dengan demikian, mari kita saling menjaga hutan dengan baik. Untuk mengajak warga, caranya dengan harus diberikan edukasi. Hutan sangat penting bagi hidup, tanpa hutan kita akan menderita," sambungnya.
Menurutnya, kondisi hutan TNTN tidak semuanya dalam kondisi rusak, namun masih ada yang terawat. Ia minta kepada segenap lapisan masyarakat agar tidak bangga dengan masih adanya hutan yang terawat, sebab ancaman kerusakannya akan lebih besar.
"Yang menjadi pertanyaan kita, TNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan lantas pada lokasi yang dirambah tidak ada alasan untuk dikuasai oleh siapun dan lokasi yang sempat ditanam kiranya dapat dimusnahkan," harapnya. (*)
Tags : sahabat alam rimba, aktivis salamba prihatin lihat hutan tntn, hutan tntn terus dirambah, hutan dialih fungsikan jadi kebun sawit,