JAKARTA - Larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) terus menuai polemik di publik.
Sejak kemarin, sorotan publik terhadap larangan buka bersama lebih karena alasan yang dinilai mengada-ngada dan berubah-ubah. Semua alasan itu dinilai tak masuk akal.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang bukber itu disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala badan/lembaga pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memberikan tiga arahannya.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Larangan bukber yang tertuang dalam poin kedua didasarkan pada arahan di poin pertama, yakni tentang penanganan Covid-19 yang disebut masih perlu kehati-hatian. Tak lama setelah surat tersebut direspons publik secara luas, Satgas Covid-19 pun merespons dengan dukungan bahwa larangan bukber karena masih ada penularan Covid-19 dan masih perlu kehati-hatian.
Tak lama setelah itu atau pada Kamis (23/3) malam, Sekretaris Kabinet Pramono Anung berbicara menjelaskan terkait beredarnya surat larangan bukber selama bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat tersebut hanya diperuntukkan para menteri serta kepala lembaga pemerintah. Menurut dia, larangan berbuka puasa bersama ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Pram melanjutkan, saat ini pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait gaya hidupnya. Karena itu, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintahan dan ASN agar berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
Selain itu, para pejabat dan pegawai pemerintah juga diminta agar tidak mengundang para pejabat lainnya untuk berbuka puasa bersama. Argumen ‘kesederhanaan’ inilah yang dijadikan dasar larangan bukber bagi pejabat pemerintah dan ASN.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pemerintah boleh-boleh saja melarang jajarannya untuk menyelenggarakan buka puasa bersama. Tetapi, mendasarkan larangan tersebut karena alasan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat karena banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang sering melaksanakan kegiatan mengundang banyak orang.
“Kalau alasan transisi pandemi yang dijadikan dasar, semestinya pemerintah melarang diselenggarakannya konser musik yang dilaksanakan di Jakarta dan Solo, yang penontonnya ribuan orang, lalu mengapa itu tidak dilarang?” ujar Buya Anwar.
Alasan transisi pandemi itu lantas diklarifikasi menjadi ‘kesederhanaan’. Menurut Buya, larangan ini tidak cukup untuk menekan perilaku hidup mewah yang dipertontonkan ASN dan keluarganya. Jika memang tujuannya untuk menghindari kesan hidup mewah oleh para ASN, harusnya presiden mengeluarkan instruksi langsung agar semua pejabat dan ASN menjelaskan tentang harta kekayaannya dan meminta masing-masing mereka membuktikan asal perolehan hartanya.
Kritik juga dilontarkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim. Apalagi, kata dia, selama ini acara-acara, seperti pesta pernikahan, konser musik, deklarasi relawan capres, hingga rapat akbar Jokowi pun tidak dilarang. Padahal, acara-acara itu melibatkan ribuan, bahkan puluhan ribu orang. Namun, ketika kumpul-kumpul untuk buka puasa bersama yang cuma terjadi selama bulan suci Ramadhan, Presiden Jokowi malah mengeluarkan larangan bagi pejabat.
“Giliran puasa Ramadhan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19. Seolah membenarkan tuduhan selama ini bahwa Jokowi anti-Islam. Nah,” kata Luqman melalui akun Twitter resminya di @LuqmanBeeNKRI, Jumat (24/3). Terlebih, jika melihat surat larangan yang ditandatangani Seskab Pramono Anung, yang mana tidak menyebut apa pun soal gaya hidup pejabat sebagai alasan buka puasa bersama dilarang.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi pun menyinggung soal pesta pernikahan yang digelar keluarga Presiden beberapa waktu lalu. “Jika alasan larangan berbuka ini adalah Covid-19, pasti ingatan pertama masyarakat adalah hajatan mantu Presiden Jokowi. Saat itu pengamanan saja lebih dari 2.000 orang dan undangan sampai 6.000 orang, bisa digelar dan aman-aman saja,” kata Aboe.
“Tapi, kenapa tetibanya saat Ramadhan, orang mau buka bersama, alasan Covid-19 kembali muncul,” kata dia melanjutkan.
Menurut dia, edaran tersebut justru memunculkan pertanyaan, apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang yang melakukan buka bersama saja. Ia berharap kebijakan yang diambil didasarkan pada persamaan perlakuan.
“Kasihan Presiden, sepertinya ada pembisik yang salah kasih masukan. Dengan adanya larangan seperti ini, akan mengesankan beliau kurang ramah dengan umat Islam,” ujar dia.
Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan larangan buka puasa bersama. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak mempermasalahkan adanya larangan buka puasa bersama bagi para pegawai dan pejabat pemerintahan selama bulan suci Ramadhan.
Ia pun tak khawatir jika nantinya Presiden Jokowi justru dicap negatif dan anti-Islam. Sebab, menurutnya, arahan Jokowi untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama merupakan hal yang biasa saja.
“Dicap apa? Wong ini juga sesuatu yang biasa lah. Ya, selama ini orang buka bersama tuh apa sih yang dilakukan?” ujar Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, bersedekah dan berbagi kepada para fakir miskin atau masyarakat yang terjebak di jalan justru lebih penting daripada menggelar buka puasa bersama. “Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, nah itu saya kira penting. Bagi-bagi buka untuk fakir miskin untuk orang yang terjebak macet di jalan, saya kira penting,” kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN wajib mematuhi larangan buka puasa bersama. Bagi ASN yang tidak patuh, akan ada sanksi yang menanti.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.
Anggota dewan juga menyikapi tentang kebijakan larangan bagi ASN untuk tidak menggelar acara buka bersama masih menuai polemik di masyarakat.
"(Surat larangan buka bersama) ini harus diperjelas. Apakah imbauan ini merupakan antisipasi memutus rantai penyebaran Covid-19 atau sebuah penghematan (anggaran). Karena larangan buka bersama ini bisa saja dikaitkan seperti itu," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain menyarankan agar aturan dipertegas lagi untuk daerah.
"Ini harus lebih diperjelas aturan yang harus diikuti para ASN dan tidak ada yang dilanggar dan menimbulkan kekhawatiran," sambung Zulkarnain seperti, Senin (27/3/2023) tadi.
Ia berharap pemerintah dapat memaparkan alasan dibalik larangan melakukan kegiatan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai di pemerintahan. Ini agar intruksi larangan buka bersama tersebut tidak lagi menuai kritik dari berbagai pihak.
"Yang jelas, larangan buka bersama bagi pejabat dan pegawai ini tentu harus disampaikan dan dijelaskan hingga ke turunan-turunan di bawah. Sehingga nanti tidak ada salah paham atau multitafsir. Karena ini intruksi dari pusat, maka tentu aturan itu harus berlaku juga sampai ke bawah," terangnya.
Ketua DPC PPP Kota Pekanbaru ini secara pribadi, menyebut, larangan buka bersama bagi kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H ini harus dapat betul-betul dicermati dengan seksama.
"Sesuatu ini tentu ada hal penting, ada sebuah kebutuhan dan ada juga hanya sebagai happy-happy. Kalau cuma untuk happy-happy tidak juga ada baiknya," ucap Zulkarnain.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Arahan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. (*)
Tags : ramadhan, buka bersama, pemerintah larang bukber, aturan bukber berubah-ubah, larangan pns bukber menuai polemik ,