PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg), Rabu (1/11/2023). Penertiban yang dilakukan berupa pencopotan APK caleg yang dipasang tak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Penertiban yang dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta. Di lokasi itu didapati petugas Satpol PP berupa baliho caleg DPR RI Raja Juli Antoni yang dipaku di pohon pelindung. Raja Juli Antoni sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR).
Selain baliho Raja Juli Antoni, juga terdapat baliho Irvan Herman, anak mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah yang juga dicopot. Karena dipasang di pohon pelindung.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, ada beberapa titik penertiban yang dilakukan Satpol PP. Pihaknya melakukan penertiban di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Soekarno-hatta, dan Arifin Ahmad.
"APK ini kita tertibkan karena dipaku di pohon-pohon, jalur hijau, tiang listrik dan di lampu merah. Juga ada baliho kadaluwarsa atau habis masa tayang juga ditertibkan," ujar Zulfahmi.
Menurutnya, pemasangan APK di sembarang tempat jelas telah melanggar aturan berlaku dan merusak keindahan kota. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu supaya mengingatkan ke partai politik tentang aturan pemasangan APK.
"Nanti dari partai politik bisa meneruskan ke caleg masing-masing," katanya.
Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, telah memerintahkan ke Satpol PP untuk mencopot APK caleg yang banyak dipaku di pohon pelindung. Pasalnya, keberadaan APK yang dipaku di pohon khususnya di sepanjang jalan protokol telah melanggar aturan yang berlaku serta merusak keindahan kota.
"Untuk itu OPD terkait kita minta turun melakukan razia dan menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatannya, salah satunya itu yang dipasang di pohon," harapnya.
Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (caleg), mulai marak terpasang di ruas jalan Kota Pekanbaru. Bahkan, ada juga beberapa APK yang dipasang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau para calon anggota legislatif mematuhi peraturan yang ada. Untuk APK, para caleg bisa berpedoman kepada Perwako Pekanbaru tentang penyelenggaraan reklame.
Menurutnya, Perwako tersebut bisa menjadi pedoman calon anggota legislatif untuk mematuhinya. Di dalam aturan tersebut, para Caleg bisa menggunakan tiang-tiang reklame yang memiliki izin.
"Pemko sudah siapkan tempat-tempat yang memiliki izin terutama tiang-tiang baliho dan tempat-tempat yang boleh dipasang APK oleh para caleg. Kami mohon ini dipatuhi," kata Zulfahmi, Senin (16/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap APK yang keberadaannya menyalahi aturan. Pihaknya bahkan sudah melakukan penertiban beberapa terkait APK yang melanggar aturan tersebut.
"APK yang menyalahi ketentuan, menyalahi aturan ini sudah beberapa kali kita tertibkan. Yang paling fatal adalah APK yang dipaku di pohon-pohon dan ini langsung kami tertibkan," ungkapnya.
Sementara untuk APK yang dipasang di pinggir jalan seperti trotoar jalan, pihaknya akan melihat dulu apakah APK tersebut membahayakan atau tidak.
"Kalau di trotoar, akan kita lihat cara pemasangannya, apakah membahayakan atau tidak. Kalau membahayakan kami pasti akan menertibkan," ucapnya.
Disisi lain, dirinya juga meminta kesadaran dari masing-masing Caleg agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, banyak aspek yang menjadi pertimbangan terkait dengan pemasangan APK tersebut, terutama dalam hal keselamatan orang banyak.
"Kami minta agar calon legislatif ini secara kesadaran sendiri untuk mematuhi ketentuan yang ada dan memerhatikan keselamatan apabila memasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," pungkasnya. (*)
Tags : alat peraga kampanye, apk caleg, apk langgar aturan, pekanbaru, apk langgar aturan dibongkar paksa,