News   2025/01/16 17:5 WIB

Anggaran Pengelolaan Sampah Terus Naik, INPEST: 'Kita Pertanyakan Komitmennya, Jangan Sampai Digugat Lagi'

Anggaran Pengelolaan Sampah Terus Naik, INPEST: 'Kita Pertanyakan Komitmennya, Jangan Sampai Digugat Lagi'
Aksi sosialisasi masyarakat terkait penggunaan sampah plastik di Pekanbaru

PEKANBARU - Ativisi Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mempertanyakan soal anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terus Naik. Sedangkan untuk tahun 2025 malah tambah naik menjadi Rp 79 miliar.

"INPEST mempertanyakan komitmen dalam pengelolaan sampah."

"Jangan sampai seperti tahun kemarin (2022) masyarakat akhirnya menggugat Pemko dan DPRD yang berakhir kalah dipersidangan dan menjadi cambuk keras memalukan," kata Ir Ganda Mora SH MS.i, Ketua Umum (Ketum) INPEST menyampaikan tadi Kamis (16/1).

Tahun 2022 kemarin Wali Kota hingga DPRD Kota Pekanbaru, kalah setelah digugat warga karena dinilai tak becus menangani masalah sampah. DPRD pun ikhlas dan menilai putusan tersebut sebagai cambuk agar bisa lebih memperkuat kinerja.

"Itu gugatan di masa kepemimpinan yang kemarin, Pak Firdaus (Wali Kota)," kata Ganda Mora lagi.

Ia menilai sejak dijabat Pejabat (Pj) Roni Rakhmat, penanganan sampah menjadi prioritas utama. Tetapi memamng sempat terabaikan bahkan keluarkan darurat sampah.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengaku anggaran pengelolaan sampah dari tahun ketahun terus naik. Hanya kinerja orang-orang terkait selalu berubah-ubah dan menurun.

"Jadi kalau masyarakat menggugat, itu sebagai cambuk dalam bekerja. Terutama untuk membuat regulasi dan peraturan daerah (Perda) soal sampah secara nyata," kata Roni Pasla.

"Saya secara pribadi melihat putusan itu memperkuat kita agar lebih serius terkait regulasi dalam penanganan sampah. Ya tentu ini nanti untuk memperkuat kita di DPRD, ini memperkuat untuk aksi nyata," katanya

Soal anggaran untuk pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2025 telah diposkan sebesar Rp 79 miliar, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 60 miliar, Roni menyatakan, peningkatan anggaran itu alokasi anggarannya digunakan untuk pengelolaan sampah di tiga zona, yaitu Zona I, II, dan III, yang mencakup wilayah dari Kecamatan Tuah Madani hingga Rumbai.

Dua dari tiga zona tersebut akan tetap dikelola oleh pihak ketiga, sementara satu zona lainnya akan dikelola langsung oleh DLHK.

"Dari anggaran Rp 79 miliar ini, kita berharap ada inovasi baru dari DLHK dalam pengelolaan sampah," ujar Roni.

Roni juga menambahkan bahwa pada tahun 2025, pengangkutan sampah diperkirakan masih akan menggunakan jasa pihak ketiga atau swastanisasi, mengingat kondisi pergantian kepala daerah yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota.

Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengangkutan sampah yang diperkirakan masih akan melibatkan pihak ketiga.

Roni mengingatkan agar pengelolaan sampah tidak hanya sekadar mengambil, mengangkut, dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga harus ada upaya untuk mengurangi volume sampah yang sampai ke TPA.

"Memang dengan kondisi TPA sekarang yang spacenya semakin berkurang, tentu ini menjadi pertimbangan kita untuk nantinya bagaimana sampah ini bukan hanya diambil-diangkut-dibuang, tetapi justru kita minta pengelolaan sampah di tahun 2025 ini mampu mengurangi volume sampah yang sampai ke TPA," jelasnya.

Kembali seperti disebutkan Ganda Mora, yang mempertanyakan rendahnya komitmen pemerintah daerah menjalankan program pengolahan sampah yang hingga kini tak kunjung tuntas.

“Meskipun telah dikawal pemerintah, menjadi proyek strategis, namun tidak kunjung tuntas dan sampah masih menggunung,” kata Ganda.

Seharusnya sampah bisa diolah menjadi listrik.

“Tetapi terlepas dari pro kontra dan dugaan adanya kepentingan dari beberapa pihak (pengelolaan sampah), semua itu menunjukkan kurangnya sensitivitas para elit pimpinan terhadap upaya penyelesaian permasalahan yang telah lama membebani masyarakat terkait dampak pengelolaan sampah yang tidak kunjung dikelola secara profesional,” tambahnya.

Ganda juga mempertanyakan rencana pengolahan sampah yang sering mengalami masalah ledakan timbulan sampah itu.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) volume sampah yang terangkut di Kota Pekanbaru tahun 2022 mencapai 2.543 ton per hari, angka tersebut mengalami peningkatan dari 2021 sebesar 1000 ton per hari.

"Ini menjadi level tertinggi dalam empat tahun terakhir dibandingkan pada 12 kabupaten/kota."

“Apakah indikator kota ini menunjukkan masalah persampahan telah mendapatkan solusi yang tepat? Jawabannya “belum" bahkan masih jauh dari yang diharapkan,” kata Ganda.

Karena data yang ada hanya menggambarkan pencapaian kesuksesan dalam upaya pengurangan timbulan sampah,namun belum menggambarkan menurunnya masalah persampahan yang terjadi.

"Misalnya overloaded di TPA/TPS, pencemaran sampah di laut, peningkatan sampah liar dan sampah rumah tangga yang tak diangkut."

“Timbulan sampah yang belum terkelola seperti terjadi sekarang ini termasuk sampah liar,  volumenya masih cukup besar antara 30%- 40%, sehingga menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Dia juga menlai, pengelolaan sampah di Pekanbaru pada umumnya masih menggunakan sistem Open Dumping atau Sanitary Landfill, yang pada dasarnya hanya melakukan proses pengumpulan/penumpukan sampah di area tertentu (TPA/TPS) tanpa ada proses lebih lanjut.

"Akibatnya terjadi overloaded atau melebihi daya tampung pada hampir semua TPA/TPS di setiap wilayah (titik jalan/pemukiman) dan ujungnya berpotensi terjadi bencana lingkungan, seperti  longsor, kebakaran, ledakan dan pencemaran udara.

Jadi Ganda melihat, berbagai konsep dan teknologi pengolahan sampah telah tersedia dan sudah diterapkan, tetapi pemerintah daerah (Pekanbaru) sepertinya tak ingin mencontoh dengan baik konsep dan tekonologi yang telah berjalan.

Memurutnya, pada skala mikro pada individu/kelompok masyarakat seperti proses komposting, pendirian Bank Sampah dan proses daur ulang, maupun sekala makro yang di inisiasi oleh Pemerintah seperti penerapan teknologi pemusnahan sampah melalui proses pembakaran, pemanfaatan sampah sebagai bahan baku pembangkit energi (RDF, ITF, Gasifikasi, dll) dan sebagai bahan baku produk tertentu (semen, pupuk, pestisida,dll) belum dilakukan. (*)

Tags : sampah, sampah pekanbaru, masalah sampah,