DUMAI - Angka Covid-19 di Kota Dumai masih tinggi, update Covid-19 Kota Dumai Rabu (13/1/2021) ada 2.478 kasus positif. Rinciannya 2.273 orang sembuh, 141 orang isolasi mandiri, 22 orang rawat di rumah sakit dan 42 meninggal dunia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai dr Syaipul juga menyampaikan berita duka kembali menyelimuti Kota Dumai. Satu lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin. "Berita duka kembali menyelimuti Kota Dumai, satu lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia pada Rabu (13/1/2021)," kata Syaipul, Kamis (14/1).
"Satu pasien meninggal dunia dan terpapar Covid-19 yaitu Tn. JG (54) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai," terang Syaipul.
Lanjutnya, ia datang dengan keluhan sesak nafas berat, dan setelah beberapa hari mendapatkan perawatan, ia meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2021. "Semoga seluruh amal Almarhum diterima oleh-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," ucap Syaipul.
Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Dumai juga mengabarkan, pada Rabu (13/1/2020), ada penambahan 19 kasus positif, dimana 19 kasus ini semuanya menjalani isolasi mandiri. Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh pada hari yang sama ada sebanyak 14 orang. Dengan demikian, lanjutnya, total akumulasi saat ini 2478 kasus positif dengan rincian 2273 orang sembuh, 141 orang isolasi mandiri, 22 orang rawat di rumah sakit dan 42 orang meninggal dunia. "Kami dari Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas berharap masyarakat tetap dapat beraktivitas dan melakukan kegiatan perekonomian guna menunjang kesehateraan masyarakat," terangnya.
"Namun, keberhasilan kegiatan perekonomian tidak akan ada, bila kita tidak menjalankan protokol kesehatan. Semua penelitian sudah menunjukkan bahwa masker mampu mencegah penularan dan yang paling penting mampu menurunkan angka kematian akibat kasus Covid-19 yang berat," ucapnya.
"Keberhasilan kita menekan penyebaran Covid-19 dan menghentikan jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 ini ada di tangan kita semua," lanjut Syaipul.
"Semua harus bergotong royong dan aktif dalam melakaanakan protokol kesehatan. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam menangani Covid-19 ini. Jika ingin pandemi ini cepat berlalu, maka disiplinkan diri menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," katanya.
Untuk mencegah penularan Covid-19 di Dumai dan untuk menekan angka positif virus Corona, Satpol PP Kota Dumai terus gelar penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Sementara Kepala Satpol PP Dumai, RH Bambang Wardoyo menegaskan, saat ini, masyarakat yang terjaring razia Prokes tidak hanya dikenakan sanksi sosial, tapi bisa denda sesuai peraturan berlaku. Tindakan tegas ini, menurut Wardoyo, diambil untuk memberikan efek jera bagi warga Dumai yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Bagi warga yang tidak menggunakan masker, saat terjaring razia Prokes bisa kena sanksi denda setelah melalui sidang ditempat melibatkan kejaksaan dan PN Dumai, aturannya sudah ada, jadi kami berharap warga Dumai agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun, kami juga mengajak masyarakat saat menggunakan masker jangan hanya karena takut didenda, tetapi kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, gunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19," harap Bambang Wardoyo.
Pemerintah Kota Dumai, lanjutnya, telah membentuk tim Yustisi Prokes, terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan Instansi terkait lainnya. Tim Yustisi akan rutin gelar patroli, jika mendapati warga yang tidak menggunakan masker, akan didenda, jika berkerumun, dibubarkan. Diakui Bambang, meski sudah terlihat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, namun angkanya masih rendah, terbukti masih banyak ditemui warga yang tidak gunakan masker.
"Hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, pada hari Senin lalu, kami menjaring sekitar 70 pelanggar Prokes, warga yang terjaring tidak menggunakan masker, dengan putusan hakim sebanyak 67 orang dikenakan sanksi denda, dan 3 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Untuk jumlah denda dari 67 orang pelanggar Prokes tersebut, sebanyak Rp3.185.000, terkumpul dan akan disetorkan ke kas negara," paparnya.
"Kami berharap, sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan virus Corona," pungkasnya. (rp.elf/*)
Tags : Angka Covid-19, Dumai, Kasus Terkonfirmasi Masih Tinggi,