SELATPANJANG - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dalam refleksi akhir tahun 2020 mengatakan, dari 150 kasus yang ditangani pada tahun ini terdapat 30 kasus tunggakan tahun 2019. Angka kriminalitas yang ditangani jajaran Polres Kepulauan Meranti mengalami penurunan cukup signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
Tahun ini Polres Kepulauan Meranti hanya menangani 150 perkara pidana selama Januari hingga Desember 2020. Pengungkapan kasus paling banyak terjadi di unit Satresnarkoba disusul kasus pencurian dan penganiayaan. "Selama tahun 2020 kasus pidana yang ditangani Polres Kepulauan Meranti maupun Polsek jajaran sebanyak 150 kasus. Sebanyak 120 kasus diantaranya berhasil kami ungkap dengan mengamankan 108 orang tersangka," kata Eko Wimpiyanto, saat press release akhir tahun di Mapolres pada konfrensi pers nya Kamis (31/12).
Perkara Narkoba yang ditangani selama 2020 sebanyak 59 kasus, disusul curat 19 kasus, pencurian 15 kasus, penganiayaan 8 kasus, pemalsuan surat 5 kasus, curas 1 kasus, curanmor 3 kasus. Kemudian, KDRT 2 kasus, penggelapan 3 kasus, perjudian 1 kasus, ilegal logging 4 kasus, TP pemilu 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus, kebakaran lahan dan hutan 5 kasus, penyerangan terhadap anggota Polri 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, pemalsuan tanda tangan 1 kasus.
Percobaan penyelundupan manusia 1 kasus, pengrusakan 1 kasus, penemuan mayat (mr x) 1 kasus, penganiayaan ringan 1 kasus, pencabulan anak di bawah umur 8 kasus, persetubuhan anak di bawah umur 4 kasus, asusila melalui media sosial 1 kasus, dan penganiayaan anak di bawah umur 2 kasus. "Jumlah tindak pidana tahun 2020 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019 lalu," jelas Eko Wimpiyanto.
Sementara kasus pelanggaran lalu lintas, lanjutnya, selama 2020 meningkat 303 kasus dari tahun sebelumnya 4.577 kasus. "Sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun ini mengalami penurunan. Tahun 2019 mencapai 21 kasus kecelakaan dan 4 orang meninggal dunia, tahun ini hanya 5 kasus dan 1 orang meninggal dunia," ungkapnya.
Sedangkan tahun 2020 Polres Meranti berhasil melakukan penangkapan dan menghentikan peredaran Narkotika berbagai jenis. Penanganan kasus periode Januari - Desember tersebut mencapai 57 perkara dan sebanyak 86 tersangka sudah ditahan dengan barang bukti sebanyak 11.123.9,92 gram sabu-sabu, 61.625 butir pil ekstasi dan 7,11 gram ganja.
"Dari 57 perkara yang sudah ditangani selama tahun 2020 ada sebanyak 86 tersangka yang sudah kami tahan dan mereka terdiri dari 73 laki-laki, 3 perempuan dan 8 anak-anak dibawah umur. Adapun barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 kilogram merupakan limpahan dari penangkapan oleh TNI AL di perairan Merbau beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Narkoba, Polres Kepulauan Meranti, IPTU Darmanto SH saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti.
Keberhasilan pengungkapan ini, setidaknya pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 117.833 orang masyarakat Kepulauan Meranti jika mengacu kepada barang bukti yang telah diamankan. Dengan rincian penanganan 11.239.92 gram Sabu-sabu dapat mencegah pengguna sebanyak 56.200 orang, kemudian 61.625 butir ekstasi dapat mencegah pemakai sebanyak 61.625 orang dan 7,11 ganja dapat mencegah sebanyak 8 orang pemakai ganja. "Dari total berbagai jenis Narkotika yang sudah kita amankan dalam banyak pengungkapan kasus, maka kita telah menyelamatkan sebanyak 117.833 orang masyarakat di Kepulauan Meranti pada tahun 2020. Untuk pengguna Sabu-sabu yang terselamatkan tersebut jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi lima orang," ujarnya.
Pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk serta beredarnya narkoba di Kabupaten termuda di Riau tersebut. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan karena dinilai memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan kendala dalam melakukan penangkapan terhadap bandar Narkotika tersebut adalah seringkali bocornya informasi di lapangan, hal itu dikarenakan kecilnya wilayah Kepulauan Meranti. "Kendala kita di lapangan itu adalah sering bocornya informasi saat kita melakukan penangkapan. Hal itu dikarenakan kecilnya wilayah sehingga informasi cepat berkembang dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya cepat melarikan diri," ternagnya. (rp.sdp/*)
Tags : Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Angka Kriminalitas, Shabu dan Ekstasi,