News   2026/08/12 16:41 WIB

Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO yang Dilakukan Group Musim Mas

Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO yang Dilakukan Group Musim Mas
Polisi dan Bea Cukai mengungkap pelanggaran dalam ekspor CPO di pelabuhan

JAKARTA - Rentetan penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset triliunan rupiah yang menyasar raksasa kelapa sawit nasional mulai dilancarkan aparat hukum.

Pada Sabtu 30 Mei 2026, aparat kepolisian resmi menaikkan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) ke tahap penyidikan.

Penyidik dari Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Penyidik menggeledah kantor PT MMS (Grup Musim Mas) di Pademangan, Jakarta Utara, serta gudangnya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen internal, berkas invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan CPU komputer.

Barang bukti tersebut disita untuk mendalami kerugian negara akibat pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau underinvoicing.

"Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, Sabtu (30/5).

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi telah memulai penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan sawit besar di Indonesia.

Korps Adhyaksa juga membenarkan penyidikan tersebut sama dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dugaan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulai perolehan omzet menjadi lebih kecil. Sehingga, kewajiban pajak atau penerimaan pajak dari kegiatan ekspor tersebut pun lebih rendah dari seharusnya.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (25/05).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, praktik rekayasa omzet ini memicu selisih harga pasar hingga US$84 juta (setara Rp1,48 triliun).

Nama-nama besar seperti Wilmar Group, Royal Golden Eagle (RGE), Musim Mas, dan Sinar Mas Group masuk dalam radar pembersihan ini.

Penyelidikan berskala besar ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (26/5/2026), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Purbaya mengonfirmasi bahwa data penyelewengan ekspor CPO ini sebenarnya sudah dikantongi oleh kementerian sejak tiga bulan lalu.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai siapa saja raksasa sawit yang masuk ke dalam radar pengawasan, Purbaya membenarkan nama dua grup terbesar.

"Ada Wilmar? Musim Mas?" tanya wartawan. "Itu dua betul. Dua-duanya (betul)," jawab Purbaya.

Purbaya juga menyebut nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam radar, meski dengan nada lebih berhati-hati.

"Sepertinya ada," imbuhnya.

Konstruksi kasus ini didasarkan pada audit silang (cross-matching data) terhadap manifes pengapalan logistik secara riil.

Otoritas pabean melacak perjalanan kapal demi kapal sejak awal tahun 2026 dan menemukan selisih nilai rata-rata mencapai 50% lebih rendah dari harga pasar yang seharusnya.

Dalam laporan resminya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menkeu menyodorkan salah satu temuan penyimpangan ekstrem.

"Ada kasus di mana nilai ekspor yang dilaporkan di dalam negeri hanya tertulis senilai US$1,44 juta. Namun, begitu kapal tersebut bersandar di Amerika Serikat, manifes impor riil yang tercatat di otoritas pabean AS melonjak menjadi US$4 juta lebih."

"Terjadi selisih nilai transaksi hingga mencapai lebih dari 200 persen," urai data Kemenkeu, Mei 2026.

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menutup paksa operasional 10 perusahaan tersebut demi menjaga stabilitas industri.

Langkah utama yang diambil adalah mewajibkan seluruh eksportir yang melanggar untuk membayar kekurangan pajak dan bea keluar sesuai hasil audit pemeriksaan.

Kasus ini pula yang oleh Presiden Prabowo Subianto, dijadikan alasan memberlakukan aturan ekspor komoditas strategis termasuk CPO satu pintu lewan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Dalam pidatonya di DPR, Prabowo menyinggung kebocoran keuangan negara dari praktik ini.

Berdasarkan dokumen Rilis Resmi Kejaksaan Agung, skandal penyelewengan ini nyatanya merupakan kelanjutan dari sengkarut tata kelola periode 2022–2024.

Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi, yakni memanipulasi kode internasional (HS Code).

CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang seharusnya masuk dalam HS Code 1511 (tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan wajib pajak tinggi), secara sengaja didaftarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu/limbah padat.

Dengan menyulap produk prima menjadi komoditas "limbah", korporasi dapat menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta memangkas Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Berdasarkan estimasi penyidik Kejaksaan Agung, rekayasa administrasi pabean ini memicu potensi kehilangan penerimaan negara yang fantastis, yakni berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Atas perkara ini, JAM PIDSUS telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka, yang mengonfirmasi adanya kolusi struktural antara pihak swasta dan birokrat diantaranya, LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin), FJR (Mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Pusat), dan MZ (ASN KPBC Pekanbaru).

Mereka diduga menerima kickback* (imbalan) demi meloloskan klasifikasi palsu tersebut. Selain itu Kejaksaan Agung juga menetapkan 8 direktur dan petinggi dari berbagai perusahaan swasta pelaksana ekspor sawit sebagai tersangka yaitu dari PT SMP, PT BMM, PT AP, PT PAJ, PT TEO, PT SIP, PT CKK, dan PT MAS.

Rezim Prabowo memang terlihat gesit dalam menghantam oligarki sawit. Sebelumya, pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti dari Kejagung kepada Kemenkeu senilai Rp13,25 triliun dari total tuntutan kerugian perekonomian sebesar Rp17 triliun yang dibebankan pada Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sisa selisih Rp4,4 triliun bahkan dikejar dengan skema penundaan menggunakan jaminan aset fisik korporasi.

Prabowo juga terlihat agresif menyita kebun-kebun sawit tanpa izin. Saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo secara berapi-api menyatakan bakal menguasai kembali 8 juta hektare lahan perkebunan ilegal hingga akhir 2026.

Prabowo mulanya menyatakan, Indonesia merupakan negara yang sangat kaya. Namun, kekayaan Indonesia banyak dicuri.

"Setelah saya jadi presiden saya belajar, saya lihat data-data. Percayalah negara kita sangat kaya saudara-saudara sekalian. Hanya kekayaannya ini banyak dicolong," kata Prabowo.

Dia mengungkapkan, banyak pengusaha tambang dan perkebunan yang menjalankan usahanya tanpa izin atau ilegal.

Untuk itu, pemerintah, telah mengambil alih 5 juta hektare perkebunan ilegal tersebut.

"Mereka bikin kebun tanpa izin. Banyak bikin tambang tanpa izin. Aku sudah ambil alih itu semua saudara-saudara sekalian. Sampai hari ini sudah hampir 5 juta hektare yang kita kuasai kembali. kembali ke rakyat," katanya.

Prabowo berjanji lahan-lahan yang disita itu bakal dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Janji yang sama saat mengumumkan kebijakan ekspor komoditas satu pintu lewat DSI. Pertanyaannya, benarkah motif itu, atau ini hanya sekadar operasi pergantian pemain sawit?

Dari sudut pandang kepentingan penyelamatan keuangan negara, langkah Prabowo boleh jadi merupakan langkah yang obyektif.

Pada Maret 2026, pertumbuhan realisasi pajak melambat tajam ke angka 20,7%. Dengan target Tax Ratio 10,48% serta beban pendanaan program strategis APBN 2026 yang sangat besar, pemerintah tidak memiliki pilihan selain menghentikan segala bentuk kebocoran devisa dan praktik shadow economy.

Tetapi di sisi lain, seperti diungkap The Gecko Project bersama Pulitzer Center, dari sisi bisnis, Prabowo sendiri dinilai tidak bersih dari konflik kepentingan terkait sawit. Hasil investigasi yang dirilis Oktober 2024 itu mengungkapkan, Prabowo memiliki investasi atau menguasai puluhan perusahaan di berbagai sektor—termasuk perkebunan sawit, tambang, dan penebangan hutan.

Temuan investigasi mengidentifikasi sekitar 20 perusahaan yang sempat atau dilaporkan dimiliki oleh Prabowo. Namun, dalam konteks industri sawit modern, aset-aset tersebut tidak menunjukkan adanya operasional aktif yang masif.

Investigasi The Gecko project mengungkapkan, meskipun secara pribadi Prabowo mungkin tidak terikat pada operasional harian perusahaan sawit tertentu, para pegiat masyarakat sipil menyoroti risiko benturan kepentingan yang timbul dari sekutu-sekutu politiknya yang mengelola konsesi aktif.

Salah satunya lewat pembentukan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, yang berfokus penuh pada sektor perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini ditugaskan untuk mendukung program Asta Cita terkait swasembada energi dan pangan.

Investigasi yang dilakukan Tempo bersama The Gecko Project, mengungkapkan, PT Agrinas merupakan perusahaan di bawah kepemilikan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan milik Kementerian Pertahanan.

Di yayasan tersebut, nama Prabowo tercatat sebagai Ketua Pembina.

Selain itu, investigasi tersebut juga mengungkapkan ada "orang-orang" Prabowo yang dulunya berada di tim pemenangan pasangan Prabowo-Gibran (TKN), yang didudukkan di jajaran komisaris dan direktur utama Agrinas.

Dari penelusuran salinan akta perusahaan PT Agrinas, serta laporan Greenpeace bertajuk "Food Estate: Menanam Kehancuran, Menuai Krisis Iklim" ditemukan 3 orang di jajaran Komisaris dan Direktur PT Agrinas yang tak memiliki saham, bergabung di TKN. Mereka berempat antara lain Rauf Purnama (Komisaris), Simon Aloysius Mantiri (Direktur), dan Prasetyo Hadi (Komisaris).

Di tengah upaya pemerintah "menertibkan" kepemilikan lahan sawit dan kemudian menekan kebocoran penerimaan negara dari praktik under-invoicing yang dilakukan pemain lama, Agrinas justru melaju kencang di bisnis sawit.

Pada bulan Mei 2026, aset lahan yang dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara melonjak drastis dari 1,7 juta hektare menjadi 4,12 juta hektare.

Lahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Karenanya wajar publik berharap, aksi bersih-besih sektor sawit ini bukan sekadar aksi "ganti pemain" seperti yang dirumorkan selama ini terkait benturan kepentingan bisnis "9 haji vs 9 naga".

Yang diharapkan publik adalah, penertiban bisnis sawit dan tambang ini benar-benar sebagai upaya penyelamatan keuangan negara dan membangun kedaulatan eknomi.

Seperti diungkapkan Prabowo dan Jaksa Agung saat merilis pengembalian uang pengganti dari Kejagung kepada Kemenkeu senilai Rp13,25 triliun dari kasus sawit, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo.

Sementara itu dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung. (*)

Tags : ekspor, nilai ekspor, ekspor cpo, Crude Palm Oil, manipulasi ekspor cpo, kasus dugaan manipulasi nilai ekspor, Group Musim Mas, News,