News Kota   29-03-2025 3:26 WIB

Aparatur Sipil Negara Diingatkan Tidak Tambah Cuti Lebaran

Aparatur Sipil Negara Diingatkan Tidak Tambah Cuti Lebaran
Aparatur Sipil Negara

PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M mulai Jumat (28/3/2025). Mereka akan kembali masuk kerja pada Rabu (9/4/2025), setelah hampir dua pekan menikmati masa libur panjang.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa para pegawai tidak diperbolehkan menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa cuti lebaran tahun ini sudah cukup panjang, sehingga ASN dan THL wajib kembali bekerja tepat waktu.

"Yang jelas, tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama libur lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April," kata Masykur, Kamis (27/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau kepentingan mendesak akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemko Pekanbaru berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran. Sidak ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan mengecek tingkat kehadiran pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Nanti hari pertama masuk kerja, Pak Wali akan memimpin apel, halal bihalal, sekaligus melakukan sidak. Mereka yang menambah libur tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Masykur.

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Selain menyoroti kedisiplinan pegawai, Pemko Pekanbaru juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Masykur menegaskan bahwa mobil dinas hanya diperbolehkan untuk operasional pemerintahan, bukan kepentingan pribadi.

"Pak Wali juga sudah mengingatkan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik. Kita tidak melarang pegawai mudik, tapi kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk itu," pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemko Pekanbaru berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga meskipun mereka diberikan libur lebaran yang cukup panjang. (rp.elf/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : aparatur sipil negara, tenaga harian lepas, asn dan thl, cuti lebaran, pekanbaru, asn dan thl tidak tambah cuti lebaran, News Kota,